20111118

Seorang dokter harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai dengan standar profesi yang tertinggi.

Seorang dokter harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai dengan standar profesi yang tertinggi.

Penjelasan dan Pedoman Pelaksanaan.

Yang dimaksud dengan ukuran tertinggi dalam melakukan profesi kedokteran adalah yang sesuai dengan ilmu kedokteran mutakhir, sarana yang tersedia, kemampuan pasien, etika umum, etika kedokteran, hukum dan agama.

Ilmu kedokteran yang menyangkut segala pengetahuan dan ketrampilan yang telah diajarkan dan dimiliki harus dipelihara dan dipupuk, sesuai dengan fitrah dan kemampuan dokter tersebut. Etika umum dan etika kedokteran harus diamalkan dalam melaksanakan profesi secara tulus ikhlas, jujur dan rasa cinta terhadap sesama manusia, serta penampilan tingkah laku, tutur kata dan berbagai sitat lain yang terpuji, seimbang dengan martabat jabatan dokter.

ljazah yang dimiliki seseorang, merupakan persyaratan untuk memperoleh ijin kerja sesuai profesinya (SID(Surat Ijin Dokter)/SP (Surat Penugasan)). Untuk melakukan pekerjaan protesi kedokteran, wajib dituruti peraturan perundangundangan yang berlaku (SIP, yaitu: Surat Ijin Penugasan).

Dokter mempunyai tanggung jawab yang besar, bukan saja terhadap manusia lain dan hukum, tetapi terpenting adalah terhadap keinsyafan bathinnya sendiri, dan akhirnya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pasien dan keluarganya akan menerima hasil usaha dan seorang dokter, kalau Ia percaya akan keahlian dokter itu dan kesungguhannya, sehingga mereka tidak menganggap menjadi masalah bila usaha penyembuhan yang dilakukan gagal. Dengan demikian seorang dokter harus menginsyati betapa beratnya tanggung jawab dokter. Perlu diperhatikan bahwa perbuatan setiap dokter, mempengaruhi pendapat orang banyak terhadap seluruh dokter.

Pelayanan yang diberikan kepada pasien yang dirawat hendaknya adalah seluruh kemampuan sang dokter dalam bidang ilmu pengetahuan dan perikemanusiaan.
Pasal 3
Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.

Penjelasan dan Pedoman Pelaksanaan.
Seluruh Kode Etik Kedokteran Indonesia mengemukakan betapa luhur pekerjaan profesi dokter. Meskipun dalam melaksanakan pekerjaan profesi, dokter memperoleh imbalan, namun hal ini tidak dapat disamakan dengan usaha penjualan jasa lainnya.

Pelaksanaan profesi kedokteran tidak ditujukan untuk memperoleh keuntungan piibadi, tetapi lebih didasari sikap perikemanusiaan dan mengutamakan kepentingan pasien.
  1. Hal-hal berikut dilarang
    1. Menjual contoh obat (tree sample) yang diterima cuma-cuma dan perusahaan farmasi.
    2. Menjuruskan pasien untuk membeli obat tertentu karena dokter yang bersangkutan telah menerima komisi dan perusahaan farmasi tertentu.
    3. Mengijinkan penggunaan nama dan profesi sebagai dokter untuk kegiatan pelayanan kedokteran kepada orang yang tidak berhak, misalnya dengan namanya melindungi balai pengobatan yang tidak memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Pemerintah.
    4. Melakukan tindakan kedokteran yang tidak perlu atau tanpa indikasi yang jelas, karena ingin menarik pembayaran yang lebih banyak.
    5. Kunjungan ke rumah pasien atau kunjungan pasien ke kamar praktek hendaklah seperlunya saja supaya jangan menimbulkan kesan seolaholah dimaksudkan untuk memperbanyak imbalan jasa. Hal ini perlu diperhatikan terutama oleh dokter perusahaan yang dibayar menurut banyaknya konsultasi.
    6. Melakukan usaha untuk menarik perhatian umum dengan maksud supaya praktek lebih dikenal orang lain dan pendapatannya bertambah. Misalnya mempergunakan iklan atau mengizinkan onang lain mengumumkan namanya dan atau hail pengobatannya dalam surat kabar atau media massa lain.
    7. Meminta dahulu sebagian atau seluruh imbalan jasa perawatanpengobatan, misalnya pada waktu akan diadakan pembedahan atau pertolongan obstetri.
    8. Meminta tambahan honorarium untuk dokter-dokten ahli bedah/ kebidanan kandungan, setelah diketahui kasus yang sedang ditangani ternyata sulit, dimana pasien yang bersangkutan berada pada situasi yang sulit.
    9. Menjual nama dengan memasang papan praktek di suatu tempat padahal dokter yang bersangkutan tidak pernah atau jarang datang ke tempat tersebut, sedangkan yang menjalankan praktek sehani-harinya dokten lain bahkan orang yang tidak mempunyai keahlian yang samadengan dokter yang namanya terbaca pada papan praktek.
    10. Mengekploitasi dokter lain, dimana pembagian prosentasi imbalan jasa tidak adil.
    11. Merujuk pasien ke tempat sejawat kelompoknya, walaupun di dekat tempat prakteknya ada sejawat lain yang mempunyal keahlian yang diperlukan.
  1. Secara sendiri atau bersama menerapkan pengetahuan dan ketrampilan kedokteran dalam segala bentuk:
    1. Merendahkan jabatan kalau dokter bekerjasama dengan orang atau badan yang tidak berhak melakukan praktek dokter. Dengan demikian Ia melindungi perbuatan orang/badan yang bersangkutan.
    2. Rujukan dokter umum ke dokter ahli harus benar-benar ditaati, yang disediakan memang benar pelayanan rujukan dokter spesialis, bukan pelayanan dokter umum atau dokter umum yang sedang menjalani pendidikan spesialisasi.
  1. Menerima imbalan selain dan pada jasa yang layak sesuai dengan jasanya, kecuali dengan keikhlasan, sepengetahuan dan atau kehendak pasien.
    1. Seorang yang memberikan jasa keahlian dan tenaganya untuk keperluan orang lain, berhak menerima upah. Demikian pula seorang dokter, meskipun sifat hubungan dokter dan pasien tidak dapat sepenuhnya disamakan dengan itu.
      Pada zaman purbakala, orang mempersembahkan korban pada sang pengobat, sebagai penangkis setan, iblis yang menyebabkan sakit. Sekarangpun masih berlaku kebiasaan pasien memberikan sesuatu kepada dukunnya seperti ayam, beras ketan dan sebagainiya. Jadi, imbalan jasa yang dibenikan kepada dokter sebetulnya lanjutan dan pada kebiasaan tersebut.

      Pertolongan dokter terutama didasarkan pada perikemanusiaan, dibenikan tanpa perhitungan terlebih dahulu tentang untung ruginya. Setiap pasien harus diperlakukan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya. Meskipun demikian hasil dan pekerjaan itu hendaknya juga dapat memenuhi keperluan hidup sesuai kedudukan dokter dalam masyarakat. Perumahan yang layak yang berarti tempat hidup berkeluarga yang cukup higienis, serta tempat praktek harus mempunyai ruangan tempat menenima pasien dengan aman dan tenang.

      Alat kedokteran seperlunya, kendaraan, pustaka sederhana, santapan rohani, kewajiban sosial dan lain-lain, semua itu memerlukan angganan belanja. Jadi sudah selayaknya kalau dokter menenima imbalan jasa untuk pengabdian protesinya. Di kota besar seperti Jakarta, tempat praktek sering terpisah dari rumah dan inl memerlukan biaya yang tidak sedikit
      Karena sitat perbuatannya yang mulia maka uang yang diterimanya tidak

      diberi nama upah atau gaji, melainkan honorarium atau imbalan jasa. Besarnya imbalan tergantung pada beberapa faktor yaltu keadaan tempat, kemampuan pasien, lama dan sifatnya pertolongan yang diberikan dan sitat pelayanan umum atau spesialistik.
    2. Pedoman dasar imbalan jasa dokter adalah sebagal berikut
      1. imbalan jasa dokter disesuaikan dengan kemampuan pasien.
        Kemampuan pasien dapat diketahui dengan bertanya Iangsung dengan mempertimbangkan kedudukan/mata pencaharian, rumah sakit dan kelas dimana pasien dirawat.
      2. Dan segi medik, imbalan jasa dokter ditetapkan dengan mengingat karya dan tanggung jawab dokter.
      3. Besarnya imbalan jasa dokter dikomunikasikan dengan jelas kepada pasien. Khususnya untuk tindakan yang diduga memerlukan biaya banyak, besarnya imbalan jasa dapat dikemukakan kepada pasien sebelum tindakan dilakukan, dengan mempertimbangkan keadaan pasien. Pemberitahuan ini harus dilakukan secara bijaksania agan tidak menimbulkan rasa cemas atau kebingungan pasien.
      4. Imbalan jasa dokter sifatnya tidak mutlak dan pada dasarnya tidak dapat diseragamkan.
        Imbalan jasa dapat diperingan atau sama sekali dibebaskan, misalnya:
        - Jika ternyata bahwa biaya pengobatan seluruhnya terlalu besar untuk pasien.
        - Karena penyulit-penyulit yang tidak terduga, biaya pengobatan jauh di luar perhitungan semula.
        Dalam hal pasien dirawat di rumah sakit dan jika biaya pengobatan seluruhnya menjadi terlalu berat, maka imbalan jasa dapat diperingan atau dibebaskan sama sekali. Keninganan biaya rumah sakit diserahkan kepada kebijaksanaan pengelola rumah sakit.
      5. Bagi pasien yang mengalami musibah akibat kecelakaan, pertolongan pertama lebih diutamakan dan pada imbalan jasa.
      6. Seorang pasien dapat mengajukan permohonan untuk
        - Keringanan imbalan jasa dokter Iangsung pada dokter yang merawat.
        - Jika perlu dapat melalui Ikatan Dokter Indonesia setempat.
      7. Dalam hal ada ketidak serasian mengenai imbalan jasa dokter yang diajukan kepada Ikatan
        Dokter Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia akan mendengarkan kedua belah pihak sebelum menetapkan keputusannya.
      8. Imbalan dokter spesialis yang lebih besar bukan saja didasarkan atas kelebihan pengetahuan dan ketrampilan spesialis, melainkan juga atas kewajiban/keharusan spesialis menyediakan alat kedokteran khusus untuk menjalankan tugas spesialisasinya.
      9. lmbalan jasa dapat ditambah dengan biaya perjalanan jika dipanggil ke rumah pasien.
      10. Selanjutnya, jasa yang diberikan pada malam hari atau waktu libur dinilai lebih tinggi dan biaya konsultasi biasa. Imbalan jasa dokten, disesuaikan dengan keadaan, maka ketentuan imbalan jasa inl dapat berubah.
        Tentu saja segala sesuatu mengenal uang jasa sama sekali tidak mutlak sifatnya. Dokter harus mempentimbangkan kemampuan keuangan pasien yang kunang atau tidak mampu, dibebaskan sebagian atau selunuhnya dan pembayanan.
        Dalam hal tensebut, ikutilah penasaan perikemanusiaan. Janganlah menuntut imbalan jasa yang ebih besar dan pada yang disanggupi pasien kanena keuntungan dan penderitaan orang lain. Adalah tidak sesual dengan martabat jabatan kalau seorang dokter menerima imbalan jasa yang besarnya jauh melebihi dan pada lazimnya. Menerima yang berlebih-lebih itu, sedikit banyak mengurangi wibawa dan kebebasan bertindak dokter tensebut terhadap pasien.
        Lain halnya dan tidak bertentangan dengan etik, kalau seonang pasien sebagai kenang-kenangan dan tanda terima kasih dengan ikhlas memberikan sesuatu kepada dokternya.
      11. Tidak dibenarkan memberikan sebagian dan imbalan jasa kepada teman sejawatnya yang mengirimkan pasien untuk konsultasi (dichotom,) atau komisi untuk orang yang langsung ataupun tidak menjadi perantara dalam hubungannya dengan pasien. Misalnya pengusaha hotel, bidan, perawat dan sebagainya yang mencarikan pasien (cab).
      12. Imbalan jasa dokter yang bertugas memelihana kesehatan para karyawan atau pekerja suatu perusahaan, dipengaruhi oleh beberapafaktor yaitu banyaknya karyawan dan keluarganya,frekuensi kunjungan kepada perusahaan tensebut dan sebagainya. Tidak jarang tidak mengunjungi perusahaan secara berkala, hanya menerima karyawan yang sakit ditempat prakteknya.
        Ada imbalan yang tetap besarnya (fixum) tiap bulan, ada yang menurut banyaknya konsultasi atau kombinasi dan kedua cara tersebut.
      13. lmbalan jasa pertobongan darurat dan pertolongan sederhana tidak diminta dari :
        • Korban kecelakaan
        • Teman sejawat termasuk dokter gigi dan apoteker serta keluanga yang menjadi tanggung
          jawabnya.
        • Mahasiswa kedokteran, bidan dan perawat.
        • Dan siapapun yang dikehendakinya.
          Biaya-biaya bahan alat terbuang yang cukup mahal serta rawatan yang ditentukan kemudian setelah pertolongan selesai diberikan.
    3. Ancer-ancer imbalan jasa dokter ditentukan bersama oleh Kepala
      Kantor Wilayah Departemen Kesehatan/Dinas Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia setempat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar