20111118

Dalam melakukan pekerjaannya, seorang dokter harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan memperhatikan semua aspek pelayanan kesehatan yang menyeluruh (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif), serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenarnya. Penjelasan dan Pedoman Pelaksanaan

Pasal 8
Dalam melakukan pekerjaannya, seorang dokter harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan memperhatikan semua aspek pelayanan kesehatan yang menyeluruh (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif), serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenarnya.
Penjelasan dan Pedoman PelaksanaanMengenai pengutamaan kepentingan masyarakat (lihat penjelasan pasal 1).
Kita semua sebagai warga negara Republik Indonesia harus menyadari tanggung jawab kita untuk mewujudkan secara nyata tujuan nasional yang disebut dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Salah satu tujuan tersebut adalah memajukan kesejahteraan bangsa.
Memajukan kesejahteraan, berarti memenuhi kebutuhan pokok untuk hidup yang meliputi sandang, papan, pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja dan mempenoleh nafkah yang layak, ketentraman hidup serta, bebas dan tekanan. Derajat kesehatan rakyat dipengaruhi oleh faktor-faktor keturunan, pelayanan kesehatan, perilaku dan lingkungan (fisik, sosial, ekonomi dan budaya). Fakton perilaku menupakan fakton terbesan yang berpenganuh tenhadap denajat kesehatan. Sedangkan lingkungan adalah faktor kedua terbesar, oleh karena itu upaya meningkatkan derajat kesehatan rakyat menangani kedua faktor tersebut dan dua faktor lainnya, yang dilaksanakan dalam sistem kesehatan nasional.

Kegiatan peningkatan derajat kesehatan rakyat ini dilakukan melalui pembangunan nasional dibidang kesehatan yang dilaksanakan melalui, baik pembangunan lima tahunan maupun pembangunan jangka panjang.

Tujuan pembangunan kesehatan adalah tercapainya kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan tingkat kesehatan masyarakat yang optimal.

Dan uraian diatas, tampak bahwa tanggung jawab untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal berada ditangan seluruh masyarakat Indonesia, yaitu pemerintah, swasta maupun masyarakat pada umumnya.

Dokter adalah tenaga profesi yang mempunyai kemampuan untuk mengenakkan potensi yang ada bagi terwujudnya tujuan kesehatan individu, tetapi juga berperan dalam intenversi terhadap berbagai faktor yang berpengaruh terhadap derajat kesehatan sebagaimana telah disebutkan terdahulu.

Pelayanan yang diberikan hendaknya bersifat menyeluruh, mencakup aspek promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.

Dalam aspek promotif, seorang dokter dapat bertindak sebagai penggerak upaya masyarakat yang dapat mendukung terwujudnya derajat kesehatan masyarakat yang optimal, seperti: peningkatan gizi masyarakat, penyehatan lingkungan hidup, upaya peningkatan pendapatan keluarga, dan sebagainya.

Untuk itu kegiatan penyuluhan yang mencakup unsur-unsur informasi komunikasi dan edukasi merupakan cara pendekatan yang dapat digunakan, khususnya dalam proses pemecahan masalah kesehatan masyarakat yang melibatkan secara aktif masyarakat.

Dalam bidang preventif, kuratif dan rehabilitatif, setiap dokter harus selalu berusaha menyegarkan pengetahuan tentang perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan dan kedokteran serta penerapannya yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat maupun sesuai kebijaksanaan yang berlaku.

Dokter merupakan tenaga ahli yang dapat membantu masyarakat melalui pemberian pelayanan kesehatan langsung kepada masyarakat pada tingkat kontak profesional pertama sampai dengan pada tingkat rujukannya lebih lanjut (pelayanan rujukan antara lain melalui pelayanan RS).
Pasal 9
Setiap dokter dalam bekerja sama dengan para pejabat di bidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat, harus saling menghormatan.
Penjelasan dan Pedoman PelaksanaanDengan pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kedoktenan/kesehatan, maka makin disadari bahwa suatu masalah di bidang kesehatan tidak dapat ditangani oleh satu disiplin ilmu saja, bahkan di bidang kedokteran sendiri muncul berbagai percabangan ilmu yang memerlukan jenis kemampuan profesi tersendiri.
Oleh karena itu di bidang pelayanan kesehatan diperlukan berbagai jenis tenaga kesehatan yang bekerja sama dalam tim untuk dapat mewujudkan derajat kesehatan rakyat yang optimal.

Jika mengamati berbagai faktor kesehatan, sebagaimana telah dikemukakan dalam penjelasan pasal 8, maka selain antara berbagai jenis tenaga kesehatan, kerjasama ini perlu pula dilakukan dengan tenaga lain diluar disiplin kedoktenan/kesehatan.

Dokten dalam melaksanakan tugas profesi dapat melaksanakan perannya secara perorangan, kelompok dalam suatu tim ataupun sebagai pimpinan suatu unit kerja atau tim.

Beberapa hal di bawah ini perlu memperoleh perhatian agar dapat diwujudkan kerjasama yang harmonis.
  1. Dalam pelaksanaan peran perorangan
    Seorang dokter yang melaksanakan praktek dokter swasta perorangan akan memerlukan kerjasama dengan perawat pembantunya (bila ada), apoteker maupun teman sejawat lain/ahli kesehatan lainnya.
    Tegunan kepada perawat yang membantu praktek hendaknya tidak dilakukan di depan pasien. Peningatan kepada apoteker bila diperlukan, jangan dilakukan melalui pasien tetapi harus langsung baik melalui surat, telepon ataupun pribadi. Hal sebaliknya, juga berlaku bagi apoteker, kesalahan penulisan resep hendaknya tidak dibicarakan dengan pasien, tetapi langsung antara apoteker dan dokter.
    Dalam melakukan konsultasi hendaknya ditempuh dengan cara yang benar yaitu mencakup
    • Permintaan konsultasi yang jelas.
    • Disertai dengan informasi tentang pasien yang jelas pula, termasuk riwayat pemeriksaan, tindakan dan pengobatan yang diberikan.
      Demikian pula dokter yang menerima konsultasi, harus menjawab dengan benar dan jelas isi maupun tulisannya. Seorang dokter hendaknya tidak membuka praktek di beberapa tempat dengan meninggalkan resep kosong yang telah ditanda tangani, sehingga penawatlonang lain dapat menggantikan dokter menulis nesep sekehendak meneka yang dapat menimbulkan akibat yang tidak diinginkan.
      Praktek semacam mi menupakan penyelewengan dan ketentuan pelaksanaan kegiatan di bidang kesehatan yang sehanusnya ditangani oleh pnofesi kedokteran.

  • Dalam peranannya sebagai pimpinan tim/unit kerja.
    Sebagai pimpinan tim/unit kenja seorang dokten merupakan titik sentral dan koordinator yang harus bentindak secana bijaksana agar dapat menggerakkan potensi yang ada untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
    Sebagai pimpinan tim, tiap anggota tim harus memperoleh perhatian dan penghargaan yang sama dan dirinya.

    Instiuksi hendaknya diberikan secana jelas dan tertulis supaya tidak menimbulkan salah pengertian.

    Dalam bekerja dengan masyarakat, dokter perlu melakukan pendekatan kepada tokoh masyarakat untuk menggenakkan mereka berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan pembangunan kesehatan.

    Dokter dalam peranan ini tidak hanya dituntut mampu memberi bimbingan di bidang medik/kesehatan, tetapi sebagai sarjana ia akan dimintai nasehat dan bimbingan pula dibidang kehidupan lain. Oleh karena itu, dokter yang bertugas di daerah dan ekonomi masyarakat dan bersedia bekerjasama dengan masyarakat.

  • KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP PASIEN
    Pasal 10
    Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan ketrampilannya untuk kepentingan pasien. Dalam hal ini ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, maka atas persetujuan pasien, ia wajib merujuk pasien kepada dokter yang mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut.
    Penjelasan dan Pedoman Pelaksanaan
    1. Sikap
      Bersikap tulus ikhlas sangat diperlukan dalam menolong pasien karena sikap ini memberikan keterangan dan kejernihan dalam berfikir dan teliti dalam bertindak. Sikap ini juga berpengaruh menerangkan bagi pasien yang ditolong.

      Sikap tulus ikhlas disertai dengan keramah tamahan dalam menyambut pasien, akan memberi kesan yang baik terhadap pasien, sehingga ia akan secara sukarela dan spontan menyerahkan dirinya untuk diperiksa oleh dokter dan akan bersedia akan menjawab secana terbuka hal-hal yang perlu diketahui oleh dokter dalam menunjang penegakan diagnosa dan terapi yang tepat.

      Sikap ikhlas didasari sikap profesional, akan menegakkan wibawa dokter dalam menghadapi ataupun melakukan persuasi agar pasien bersikap kooperatif terhadap tindakan pemeriksaan maupun pengobatan yang diberikan oleh dokter.

      Sikap profesional dalam hal ini berarti mempertahankan mutu tindakan berdasarkan pengetahuan dan ketrampilan profesional yang dimilikinya. Sikap ikhlas juga perlu disertai dengan tindakan yang selalu memperhatikan tata sopan santun dan tata susila yang berlaku di masyarakat tempat dokter yang bersangkutan berpraktek atau melaksanakan tugas profesionalnya. Hal ini terutama perlu diperhatikan dalam melakukan pemeriksaan dan pengobatan terhadap pasien lawan jenis.

      Untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan, maka dalam melakukan pemeriksaan perlu ada orang ketiga, yakni petugas kesehatan pembantu praktek atau salah seorang keluarga pasien.Telah ada kasus "pemerasan" (blackmailing) yang terjadi, bahkan berakibat fatal bagi dokter.

      Tindakan pencegahan ini diperlukan untuk menghindari diri dari tuduhan melakukan sesuatu yang tidak senonoh. Tindakan ini sifatnya wajib dalam rangka menghadapi risiko jabatan yang mungkin timbul dengan akibat fatal dan dapat menurunkan martabat korps dokter seluruhnya. Meskipun demikian dalam kasus tertentu misalnya psikoterapi. Orang ketiga dapat menganggu jalannya pemeriksaan dan pengobatan, bahkan dianggap melanggar etik kedokteran, sehingga untuk kasus-kasus psikiatri, tindakan pencegahan sebagaimana disebutkan di atas tidak diwajibkan. Keikhlasan dalam memberikan pertolongan kepada pasien diperlihatkan pula pada intensitas perhatian dokter. Oleh karena itu tidaklah benar dokter melakukan pemeriksaan sekaligus pada saat yang sama lebih dari seorang pasien. Hal ini selain mengganggu "privacy" pasien, juga akan mengurangi ketelitian pemeriksaan.

      Perhatian terhadap pasien hendaknya menyeluruh terhadap pribadi seseorang manusia yang selain mempunyai unsur jasmani ia juga memiliki unsur spiritual, mental dan sosial (Iingkungan). Pandangan dokter terhadap pasien sebagai manusia seutuhnya akan membantu menemukan latar belakang kelainan kesehatan pasien secara lebih tepat. Diagnosa yang tepat akan mengarah pada pengobatan/tindakan yang tepat pula. Pengobatan dalam hal ini tidak hanya berorientasi pada pemberian obat (drug) saja, tetapi juga bantuan non fisik yang diperlukan berdasarkan pengetahuan dokter tentang latar belakang penyakit sebagaimana telah disebutkan diatas.
    2. Rujukan pasien
      Ilmu kedokteran sebagaimana ilmu pengetahuan umumnya, dalam abad ke-21 ini telah maju dengan pesat. Penemuan-penemuan baru dalam bidang diagnostik dan terapi bertubi-tubi diumumkan. Perkembangan yang mengagumkan ini luar biasa cepatnya. Tidak mengherankan kalau segala sesuatu itu tidak dapat diikuti oleh seorang dokter umum yang siang dan malam sibuk dengan pekerjaannya dan persoalannya. Sebab itu lahirlah berturut-turut berbagai spesialisasi dan sub spesialisasi.

      Dokter umum harus mengetahui kemungkinan-kemungkinan yang tersedia dalam spesialisasi dan subspesialisasi itu, meskipun tidak akan dapat menguasai dan mempraktekkannya. Sebagai kelakar pernah dikatakan"A general practitioner is someone, who knows something about everything, a specialist is someone who knows everything about something’ yang berarti kira-kira seorang dokter umum adalah dokter yang mengetahui serba sedikit tentang segala sesuatu dan seorang dokter spesialis mengetahui seluruhnya dan sesuatu hal saja".

      Seorang dokter umum atau spesialis harus benar-benar sadar akan batas pengetahuan dan kemampuannya. Pada suatu ketika Ia akan berada di perbatasan itu, maka pada saat itulah dokter yang ahli dalam penyakit yang sedang dihadapinya. Sebaliknya di kota-kota besar dimana terdapat aneka ragam spesialis berpraktek, seorang dokter umum harus berusaha jangan menjadi perantara saja antara pasien dengan dokter spesialis. Dengan begitu, tibalah kita pada soal konsultasi dan hubungan antara dokter umum dan dokter spesialis.
    3. Konsultasi
      Soal konsultasi ialah soal yang sangat penting dalam hubungan antara kolega/sejawat. Pada kesempatan tersebut tampak kepnibadian dan budi seorang dan kesetiaannya, serta sifat persaudaraannya terhadap teman sejawat. Tidak jarang pada waktu itu terjadi kesalah-pahaman dan timbul perasaan tersinggung.

      Untuk memperkecil kemungkinan tersebut baiklah diperhatikan hal-hal benikut:

    1. Sebagaimana diterangkan di atas, usul untuk mengadakan konsultasi sebaiknya datang dan dokter yang pertama-tama menangani penyakitnya, terdorong oleh keinsyafan atas batas kemampuan atau karena merasa pasien atau keluarganya menginginkan konsultasi. Untuk dapat merasakan yang demikian diperlukan pengetahuan psikologik tentang mentalitas pasien yang dihadapi, sedikitnya banyak ketidak puasan timbul kalau pasien sendiri menghendaki dan mengusulkan konsultasi. Bagaimanapun juga adalah hak pasien, untuk memilih sendiri konsulen yang disukai.
    2. Pemeriksaan oleh konsulen di rumah pasien sebaliknya dihadiri oleh dokter pertama yang terlebih dahulu memberikan keterangan dan pendapatnya mengenai pasien.
      Sesudah melakuan pemeriksaan, kedua dokter tersebut mencari tempat tersendiri untuk pertukaran pendapat dan musyawarah. Konsulen melanggar ketentuan etik kalau secara terbuka ataupun dengan isyarat menyalahkan apa yang telah diperbuat dokter pertama. Perselisihan pendapat harus dikemukakan dengan secara demikian sehingga tidak menguncangkan kepercayaan pasien terhadap dokter pertamanya.
    3. Yang lebih banyak terjadi, ialah seorang pasien dikirim kepada spesialis di tempat prakteknya untuk konsultasi. Pengiriman seperti itu harus disertai surat dokter dalam sampul tertutup yang berisi keterangan yang cukup mengenai pasien. Tidak dibenarkan menyampaikan keterangan lisan melalui pasien sendiri.
    4. Dokter spesialis konsulen mengirimkan kembali pasien disertai pendapatnya secara tertulis dalam sampul tertutup pula, kecuali jikalau telah disepakati bahwa konsulen akan meneruskan pengobatannya sampai sembuh.
    5. Tidak dibenarkan konsulen memberitahukan kepada pasien secara langsung ataupun tidak tentang kekeliruan yang dibuat dokter pertama. Segala pendapat dan nasihat disampaikan secara tertulis dan terserah kepada dokter pengobat untuk membicarakan dengan pasien.
    6. Konsulen menetapkan dan menagih sendiri imbalan jasanya, kalau perlu setelah bermusyawarah dengan dokter pertama.
    Pasal 11
    Setiap dokter harus memberikan kesempatan kepada pasien agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarga dan penasehatnya dalam beribadat dan atau dalam masalah lainnya.

    Penjelasan dan Pedoman Pelaksanaan
    Kehidupan manusia selain menyangkut aspek jasmani, juga menyangkut aspek mental, spiritual dan sosial. Nilai dan norma yang dianut serta kepercayaan yang diyakini menentukan reaksi/tanggapan seseorang terhadap suatu kejadian! ungkapan.

    Dokter dalam menghadapi pasien perlu mengetahui/memahami latar belakang kehidupan pasien itu.

    Dan penelitian-penelitian yang telah dilakukan, dapat dibuktikan bahwa nilai agama serta ikatan keluarga sangat kuat di masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, hal ini perlu dihormati oleh dokter.

    Dokter berkewajiban atau wajib menghormati agama dan kepercayaan pasien serta adat istiadat yang dihormati masyarakat setempat, khususnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan agama, perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan di bidang kesehatan.

    Adanya peraturan tentang waktu kunjungan bagi pasien membatasi keluarga pasien untuk selalu mendampingi pasien.

    Namun demikian bila ada alasan yag kuat dan pasien agar keluarganya harus mendampinginya, maka permintaan tersebut hendaklah dapat diluluskan.

    Adakalanya pula pasien menghendaki orang lain, misalnya seorang penasehat dalam beribadah yang mungkin secara psikis dapat menolongnya. Dalam soal ini janganlah dihalangi-halangi bahkan dibantu.:t::l:horeelg:r::t::h:

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar