20111118

KODE ETIK JAKSA

JAKSA AGUNG
REPUBLIK INDONESIA
P E R A T U R A N
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : PER-067/A/JA/07/2007
TENTANG
KODE PERILAKU JAKSA
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan Jaksa yang memiliki integritas kepribadian serta disiplin tinggi guna melaksanakan tugas penegakan hukum dalam mewujudkan keadilan dan kebenaran, maka disusun Kode Perilaku Jaksa;
b. bahwa sebagai perwujudannya perlu diterbitkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 67 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4401);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pengawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3176);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 1999 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
6. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-030/JA/1988 tentang Doktrin Kejaksaan ”Tri Krama Adhyaksa”;
7. Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-068/A/JA/07/2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia;
8. Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-065/A/JA/07/2007 tentang Pembinaan Karir Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia;
9. Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-069/A/JA/07/2007 tentang Ketentuan-Ketentuan Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia;
10. Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-066/A/JA/07/2007 tentang Standar Minimum Profesi Jaksa.
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : PERATURAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KODE PERILAKU JAKSA
Pertama : Kode Perilaku Jaksa diatur sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Kedua : Kode Perilaku Jaksa sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia ini bersifat saling melengkapi dengan Standar Minimum Profesi Jaksa guna menjaga dan meningkatkan kualitas serta integritas Jaksa.
Ketiga : Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 12 Juli 2007
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA
HENDARMAN SUPANDJI
PEMBUKAAN
Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum melaksanakan tugasnya secara merdeka dengan menjujung tinggi hak asasi manusia dalam negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta tugas-tugas lain berdasarkan peraturan perundang-undangan, Kejaksaan memerlukan adanya satu tata pikir, tata laku dan tata kerja Jaksa dengan mengingat norma-norma agama, susila, kesopanan serta memperhatikan rasa keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan dalam masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, diperlukan sosok Jaksa sebagai abdi hukum yang profesional, memiliki integritas kepribadian, disiplin, etos kerja yang tinggi dan penuh tanggungjawab, senantiasa mengaktualisasikan diri dengan memahami perkembangan global, tanggap dan mampu menyesuaikan diri dalam rangka memelihara citra profesi dan kinerja jaksa serta tidak bermental korup.
Jaksa sebagai pejabat publik senantiasa menunjukkan pengabdiannya melayani publik dengan mengutamakan kepentingan umum, mentaati sumpah jabatan, menjunjung tinggi doktrin Tri Krama Adhyaksa, serta membina hubungan kerjasama dengan pejabat publik lainnya.
Jaksa sebagai anggota masyarakat selalu menunjukkan keteladanan yang baik, bersikap dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai yang hidup dan berkembang serta peraturan perundang-undangan.
Jaksa Agung selaku pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan dalam rangka menjaga kehormatan dan martabat profesi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Kejaksaan R.I. menetapkan Kode Perilaku Jaksa sebagai pedoman dalam menjalankan tugas profesi.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Kode Perilaku Jaksa ini yang dimaksud dengan :
1. Jaksa adalah Pejabat Fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang;
2. Kode Perilaku Jaksa adalah serangkaian norma sebagai pedoman untuk mengatur perilaku Jaksa dalam menjalankan jabatan profesi, menjaga kehormatan dan martabat profesinya serta menjaga hubungan kerjasama dengan penegak hukum lainnya;
3. Pejabat yang berwenang menjatuhkan tindakan administratif adalah Pejabat yang karena jabatannya mempunyai wewenang untuk memeriksa dan menjatuhkan tindakan administratif kepada Jaksa yang melakukan pelanggaran Kode Perilaku Jaksa;
4. Sidang pemeriksaan Kode Perilaku Jaksa adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang memberikan tindakan administratif terhadap Jaksa yang diduga melakukan pelanggaran Kode Perilaku Jaksa.
5. Tindakan administratif adalah tindakan yang dijatuhkan terhadap Jaksa yang melakukan pelanggaran Kode Perilaku Jaksa.
6. Yang dimaksud dengan perkara meliputi perkara pidana, perkara perdata dan tata usaha negara maupun kasus-kasus lainnya.
Pasal 2
Kode Perilaku Jaksa berlaku bagi jaksa yang bertugas di lingkungan Kejaksaan maupun diluar lingkungan Kejaksaan.
BAB II
KEWAJIBAN
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas profesi, Jaksa wajib:
a. mentaati kaidah hukum, peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku;
b. menghormati prinsip cepat, sederhana, biaya ringan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan;
c. mendasarkan pada keyakinan dan alat bukti yang sah untuk mencapai keadilan dan kebenaran;
d. bersikap mandiri, bebas dari pengaruh, tekanan /ancaman opini publik secara langsung atau tidak langsung;
e. bertindak secara obyektif dan tidak memihak;
f. memberitahukan dan/atau memberikan hak-hak yang dimiliki oleh tersangka /terdakwa maupun korban;
g. membangun dan memelihara hubungan fungsional antara aparat penegak hukum dalam mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu;
h. mengundurkan diri dari penanganan perkara yang mempunyai kepentingan pribadi atau keluarga, mempunyai hubungan pekerjaan, partai atau finansial atau mempunyai nilai ekonomis secara langsung atau tidak langsung;
i. menyimpan dan memegang rahasia sesuatu yang seharusnya dirahasiakan;
j. menghormati kebebasan dan perbedaan pendapat sepanjang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. menghormati dan melindungi Hak Asasi Manusia dan hak-hak kebebasan sebagaimana yang tertera dalam peraturan perundang-undangan dan instrumen Hak Asasi Manusia yang diterima secara universal;
l. menanggapi kritik dengan arif dan bijaksana;
m. bertanggung jawab secara internal dan berjenjang, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan;
n. bertanggung jawab secara eksternal kepada publik sesuai kebijakan pemerintah dan aspirasi masyarakat tentang keadilan dan kebenaran.
BAB III
LARANGAN
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas profesi, Jaksa dilarang:
a. menggunakan jabatan dan/atau kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan/atau pihak lain;
b. merekayasa fakta-fakta hukum dalam penanganan perkara;
c. menggunakan kapasitas dan otoritasnya untuk melakukan penekanan secara fisik dan/atau psikis;
d. meminta dan/atau menerima hadiah dan/atau keuntungan serta melarang keluarganya meminta dan/atau menerima hadiah dan/atau keuntungan sehubungan dengan jabatannya;
e. menangani perkara yang mempunyai kepentingan pribadi atau keluarga, mempunyai hubungan pekerjaan, partai atau finansial atau mempunyai nilai ekonomis secara langsung atau tidak langsung;
f. bertindak diskriminatif dalam bentuk apapun;
g. membentuk opini publik yang dapat merugikan kepentingan penegakan hukum;
h. memberikan keterangan kepada publik kecuali terbatas pada hal-hal teknis perkara yang ditangani.
BAB IV
PENEGAKAN KODE PERILAKU JAKSA DAN TINDAKAN ADMINISTRATIF
Pasal 5
(1) Tindakan administratif dikenakan pada perbuatan tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melakukan perbuatan yang dilarang;
(2) Selain sanksi yang sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan, jaksa yang melakukan pelanggaran Kode Perilaku Jaksa dapat dikenakan tindakan administratif;
(3) Jenis tindakan administratif terhadap pelanggaran Kode Perilaku Jaksa terdiri dari:
a. Pembebasan dari tugas-tugas jaksa paling singkat tiga bulan dan paling lama satu tahun dan selama masa menjalani tindakan administrasi tersebut tidak diterbitkan Surat Keterangan Kepegawaian;
b. Pengalihtugasan pada satuan kerja yang lain.
BAB V
PEJABAT YANG BERWENANG MENJATUHKAN TINDAKAN ADMINISTRATIF
Pasal 6
Pejabat yang berwenang menjatuhkan tindakan administratif adalah:
a. Jaksa Agung bagi Jaksa yang menduduki jabatan struktural atau jabatan lain yang wewenang pengangkatan dan pemberhentiannya oleh Presiden.
b. Para Jaksa Agung Muda bagi Jaksa yang bertugas dilingkungan Kejaksaan Agung R.I.
c. Jaksa Agung Muda Pengawasan bagi Jaksa yang bertugas diluar lingkungan Kejaksaan Agung R.I.
d. Kepala Kejaksaan Tinggi bagi jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi.
e. Kepala Kejaksaan Negeri bagi jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri.
BAB VI
TATACARA PEMERIKSAAN, PENJATUHAN, DAN PENYAMPAIAN PUTUSAN TINDAKAN ADMINISTRATIF
Pasal 7
(1) Petunjuk adanya penyimpangan Kode Perilaku Jaksa diperoleh dari hasil temuan pengawasan melekat, pengawasan fungsional atau berdasarkan laporan pengaduan yang diterima oleh pejabat yang berwenang menjatuhkan tindakan administratif.
(2) Pejabat yang berwenang menjatuhkan tindakan administratif memanggil jaksa yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan.
(3) Sejak dilakukan pemeriksaan, pimpinan satuan kerja wajib segera melaporkan kepada atasannya secara berjenjang selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
(4) Pemeriksaan dan penjatuhan tindakan administratif Kode Perilaku Jaksa dilaksanakan oleh :
a. Jaksa Agung dan unsur Persaja bagi Jaksa yang menduduki jabatan struktural atau jabatan lain yang wewenang pengangkatan dan pemberhentiannya oleh Presiden;
b. Jaksa Agung Muda, pejabat eselon II pada masing-masing Jaksa Agung Muda yang terkait serta unsur Persaja bagi Jaksa yang bertugas di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
c. Jaksa Agung Muda Pengawasan dan unsur Inspektur serta unsur Persaja bagi Jaksa yang bertugas diluar lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
d. Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, para Asisten dan Kepala Bagian Tata Usaha serta unsur Persaja bagi Jaksa yang bertugas dilingkungan Kejaksaan Tinggi;
e. Kepala Kejaksaan Negeri, para Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian Pembinaan serta unsur Persaja bagi Jaksa yang bertugas dilingkungan Kejaksaan Negeri.
(5) Sidang Pemeriksaan Kode Perilaku Jaksa dilakukan secara tertutup dan putusan dibacakan secara terbuka. Putusan disampaikan kepada yang bersangkutan segera setelah dibacakan.
(6) Sidang Pemeriksaan Kode Perilaku Jaksa diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
Pasal 8
Dalam melakukan Sidang pemeriksaan Kode Perilaku Jaksa, pejabat yang berwenang menjatuhkan tindakan administratif dapat mendengar atau meminta keterangan dari pihak lain apabila dipandang perlu.
Pasal 9
Pejabat yang berwenang menjatuhkan tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain untuk memeriksa jaksa yang diduga melakukan pelanggaran terhadap Kode Perilaku Jaksa.
Pasal 10
Keputusan Sidang Pemeriksaan Kode Perilaku Jaksa dapat berupa pembebasan dari dugaan pelanggaran Kode Perilaku Jaksa atau berupa penjatuhan tindakan administratif yang memuat pelanggaran yang dilakukan oleh jaksa yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Kepada jaksa yang melakukan beberapa pelanggaran Kode Perilaku Jaksa secara berturut-turut sebelum dijatuhkan tindakan administratif, hanya dapat dijatuhi satu jenis tindakan administratif saja.
(2) Kepada jaksa yang pernah dijatuhi tindakan administratif dan kemudian melakukan pelanggaran yang sifatnya sama, terhadapnya dijatuhi tindakan administratif yang lebih berat dari tindakan administratif yang pernah dijatuhkan kepadanya.
Pasal 12
Keputusan Sidang Pemeriksaan Kode Perilaku Jaksa bersifat final dan mengikat.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 13
Jaksa wajib menghormati dan mematuhi Kode Perilaku Jaksa.
Pasal 14
Setiap pejabat yang dimaksud dalam pasal 6 wajib :
a. berupaya dengan sungguh-sungguh agar Jaksa bawahannya mematuhi Kode Perilaku Jaksa.
b. melaksanakan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam Kode Perilaku Jaksa.
Jakarta, 12 Juli 2007
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA
HENDARMAN SUPANDJI
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR PER-067/A/JA/07/2007
TENTANG
KODE PERILAKU JAKSA
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
  1. Cukup jelas.
  2. Dalam menentukan dasar hukum yang akan dikenakan kepada tersangka atau terdakwa dalam proses penanganan perkara harus sesuai dengan fakta yuridis yang ada dan tidak boleh melakukan manipulasi atau pemutarbalikan fakta yang berakibat melemahkan atau meniadakan ketentuan pidana yang seharusnya didakwakan dan dibuktikan.
  3. Larangan untuk melakukan penekanan dengan cara mengancam / menakut-nakuti guna memperoleh keuntungan pribadi atau pihak lainnya.
  4. Upaya untuk meminta dan/atau menerima walaupun tidak ada tindaklanjutnya berupa pemberian atau hadiah merupakan pelanggaran menurut ayat ini. Larangan untuk meminta dan/atau menerima hadiah dan/atau keuntungan termasuk bagi keluarganya, pada atau dari pihak-pihak tertentu dimaksudkan untuk menghindari adanya maksud-maksud tertentu sehingga dapat mempengaruhi Jaksa dalam melaksanakan tugas profesinya. Selain itu, juga dimaksudkan untuk menjaga integritas Jaksa.
  5. Seorang Jaksa tidak boleh menangani suatu perkara dimana Jaksa tersebut memiliki hubungan keluarga, hubungan suami istri meskipun telah bercerai, hubungan pertemanan dan hubungan pekerjaan diluar menjalankan jabatan sebagai Jaksa dengan pihak yang sedang diproses, serta kepentingan finansial yang dapat mempengaruhi jalannya proses hukum yang sedang ditangani oleh Jaksa tersebut.
  6. Jaksa dengan alasan apapun tidak dibenarkan melakukan pembedaan perlakuan terhadap seseorang berdasarkan agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan atau pelanggaran hak hukumnya.
  7. Dalam melaksanakan tugas sebagai Jaksa semata-mata dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan, terdapat hal yang tidak perlu diketahui oleh publik karena dapat berpengaruh pada proses penegakan hukum, untuk itu Jaksa tidak diperbolehkan membuat pernyataan yang dapat merugikan penegakan hukum kepada publik.
  8. Jaksa seringkali didiskreditkan melalui komentar dari berbagai pihak dalam berbagai media secara tidak objektif, tidak akurat atau kurang informasi, dan cenderung merugikan Kejaksaan, Jaksa tersebut sesuai dengan kondisi yang ada dapat memberikan keterangan hanya terbatas pada tekhnis perkara yang ditangani pada tahap persidangan di Pengadilan agar terdapat informasi yang berimbang yang diterima oleh masyarakat. Keterangan yang disampaikan tidak boleh menyangkut kebijakan, informasi yang dapat merugikan penanganan perkara. Selain itu keterangan tidak boleh menyangkut perkara-perkara lain yang tidak relevan dengan perkara yang ditanganinya.
Pasal 5
(1) Pelanggaran yang dilakukan oleh Jaksa terhadap Kode Perilaku Jaksa dapat berupa tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melakukan perbuatan yang dilarang. Jaksa yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melakukan perbuatan yang dilarang dapat dijatuhi tindakan administratif.
(2) Penjatuhan tindakan administratif kepada Jaksa berdasarkan Kode Perilaku Jaksa tidak menghapuskan pemberian sanksi pidana, antara lain berdasarkan KUHP, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dsb; pemberian sanksi berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan dan turunannya serta pemberian hukuman disiplin pegawai negeri berdasarkan PP 30 Tahun 1980.
(3a) Tindakan administratif berupa pembebasan dari tugas-tugas Jaksa berarti pencabutan segala wewenang yang melekat pada fungsi Jaksa.
(3b) Tindakan administartif berupa pengalihtugasan pada satuan unit kerja yang lain maksudnya adalah pengalihtugasan pada satuan unit kerja yang kelasnya lebih rendah paling singkat selama 1 (satu) tahun, dan paling lama 2 (dua) tahun. Setelah masa menjalani tindakan administratif selesai, maka Jaksa yang bersangkutan dapat dialihtugaskan lagi ketempat yang setingkat dengan pada saat sebelum menjalani tindakan administratif.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
(1) Cukup jelas
(2) Pemanggilan terhadap Jaksa yang diduga melakukan pelanggaran harus dilakukan secara tertulis. Pemanggilan tersebut dilakukan sebanyak-banyaknya dua kali dengan tenggang waktu tiga hari kerja. Bila jaksa yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang wajar sidang pemeriksaan Kode Perilaku Jaksa akan dilaksanakan tanpa hadirnya jaksa yang bersangkutan.
(3) Cukup jelas.
(4) Cukup jelas.
(5) Pemeriksaan terhadap Jaksa yang diduga melakukan pelanggaran Kode Perilaku Jaksa dilakukan dalam sidang tertutup. Putusan dibacakan secara terbuka, dengan atau tanpa hadirnya jaksa yang bersangkutan.
(6) Cukup jelas.
Pasal 8
Yang dimaksud dengan pihak lain adalah orang atau lembaga diluar lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
(1) Bila pada waktu dilakukan pemeriksaan terhadap jaksa yang diduga melakukan suatu pelanggaran Kode Perilaku Jaksa, ternyata Jaksa yang bersangkutan juga melakukan pelanggaran lain atas Kode Perilaku Jaksa, maka terhadap Jaksa tersebut hanya dapat dijatuhi satu jenis tindakan administratif.
(2) Cukup Jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar