20111118

Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia

Pasal 12
Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia.

Penjelasan dan Pedoman Pelaksanaan
Kewajiban memegang teguh rahasia jabatan merupakan isyarat yang senantiasa dipenuhi, untuk menciptakan suasana percaya mempercayai yang mutlak di perlukan dalam hubungan dokter pasien.

Soal ini dibahas secara mendalam disini dan isinya hampir seluruhnya diambil dan uraian anggota "Dewan Pelindung Susila Kedokteran" Prof. Sutomo Tjokronegono.

Sejak dahulu kala terdapat beberapa jabatan tertentu yang mewajibkan para pejabatnya untuk merahasiakan segala sesuatu yang bersangkutan dengan pekerjaan mereka. Kewajiban tersebut bendasarkan baik pada kepentingan umum maupun kepentingan perorangan. Termasuk ke dalam golongan pejabat tertentu ialah pejabat tinggi negara, pejabat militer, pendeta, pengacara dan beberapa pejabat dalam dunia kedokteran seperti dokter, dokter gigi, ahli farmasi, bidan dan perawat.

Pada umumnya, kewajiban seorang pejabat untuk merahasiakan hal-hal yang diketahuinya adalah karena tanggung jawabnya mengharuskannya demikian. Untuk itu, setiap pelantikan dalam jabatan senantiasa dilakukan pengambilan sumpah antara lain berintikan kesanggupan untuk menyimpan rahasia jabatan, karena kebocoran rahasia jabatan dapat mengakibatkan gangguan stabilitas ataupun kerugian dipihak lain, yang dapat dituntut dalam pengadilan militer dan sebagainya tergantung dan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.

Kebocoran rahasia dalam jabatan dokter dapat berakibat kerugian pihak berkepentingan dan mungkin dapat berakibat tuntutan kepengadilan, terlebih dalam masyarakat yang telah maju, menyebabkan seorang kehilangan pekerjaannya.

Tinjauan lebih lanjut tentang rahasia jabatan dokter

Sudah sejak jaman kuno, norma-norma kesusilaan yang menjadi pegangan para dokter ialah sumpah yang diciptakan oleh "Bapak Ilmu Kedokteran" Hippocrates (469 - 377 S.M).

Sumpah Hippocrates yang umurnya telah berabad-abad itu, maknanya tersimpul dalam "segala sesuatu yang kulihat dan kudengar dalam melakukan praktekku, akan kusimpan sebagai rahasia".

Untuk memahami soal rahasia jabatan dan Sumpah Dokter yang akan diuraikan lebih lanjut sebaiknya

dibaca Sumpah Hippocrates selengkapnya yang telah dialih-bahasakan ke dalam bahasa lnggris.

Berikut ini dicantumkan hanya salah satu pasal tentang rahasia jabatan Dokter yang bunyinya sebagai berikut : "Saya tidak akan menyebarkan segala sesuatu yang mungkin saya dengar atau yang mungkin saya lihat dalam kehidupan pasien-pasien saya, baik waktu menjalankan tugas jabatan saya maupun di luar waktu menjalankan tugas jabatan itu. Semua itu akan saya pelihara sebagal rahasia".

Norma-norma kesusilaan yang bersumber pada Sumpah Hippocrates tersebut diatas, kemudian dianggap tidak mencukupi karena banyaknya kelakukan dan tabiat perseorangan, yang sudah barang tentu sangat berbeda-beda dan tidak selalu baik.

Oleh karena itu, di berbagai negeri ditegakkan norma-norma hukum. Norma-norma hukum itu pada umumnya disusun untuk memperkokoh kedudukan rahasia jabatan sehingga dapat menjamin kepentingan masyarakat.

Setiap anggota masyarakat, di negeri manapun juga menghendaki agar derajat kesehatan yang baik. Derajat kesehatan yang baik dapat tercapai jika setiap anggota masyarakat dengan perasaan bebas dapat mengunjungi dokter, mengemukakan dengan hati terbuka segala keluhan tentang penderitaannya, baik jasmani maupun rohani agar mendapat pengobatan yang sesuai. Rangkaian tersebut di atas hanya mungkin terjadi, bila setiap pasien di atas hanya menaruh kepercayaan sepenuhya kepada dokter yang memeriksanya, tanpa perasaan takut atau khawatir, bahwa dokter tersebut akan memberitahukan hal-hal mengenai penyakit kepada orang lain.

Jika kepercayaan itu tidak ada, maka tidak mustahil bahwa orang yang sakit akan segan pergi ke dokter, karena khawatir bahwa penyakitnya yang mungkin sama sekali mereka sembunyikan, kelak diketahui oleh umum. Perasaan takut dan khawatir itu dapat menjadi salah satu penyebab penting dan tingginya angka sakit di masyarakat. OIeh karena itu, rahasia jabatan dokter berarti sendi utama bagi tercapamnya keadaan sehat bagi setiap anggota masyarakat. Berdasarkan pikiran tersebut di atas, norma-norma kesusilaan yang telah ada dikuatkan dengan norma-norma hukum, yang kemudian dicantumkan dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Salah satu diantara peraturan itu diwujudkan dalam sumpah atau janji dokter, yang harus diucapkan oleh setiap mahasiswa kedokteran waktu Ia lulus ujian dokternya dan menerima ijazah. Karena sumpah Hippocrates telah mengandung norma kesusilaan yang selayaknya dan yang bermutu tinggi, maka mudahlah dipahami bahwa dengan sendirinya maknanya dimasukkan ke dalam lafal sumpah dokter atau janji yang harus diucapkan itu. Walaupun di berbagai negara lafal atau janji ini berbeda-beda dan tidak sama bunyinya, dalam garis besarnya berpokok sama yaitu mengandung makna sumpah Hippocrates.

Sebelum kita tinjau satu persatu seluruh peraturan dan undang-undang yang menentukan norma-norma hukum rahasia jabatan pada umumnya dan norma-norma hukum rahasia jabatan dokter khususnya, dan permulaan harus kita insyafi akan satu hak asasi yang sangat penting. Hak asasi yang sangat penting itu, sayang sekali tidak diketahui atau disadari, tidak hanya di luar, melainkan di dalam dunia kedokteran sendiri.

Hak asasi itu, yang telah ditegaskan pada permulaan uraian ini, ialah bahwa "kewajiban untuk menyimpan rahasia pokoknya adalah kewajiban moral, yang telah lama ada sebelum diadakan peraturan atau undang-undang yang mengatur soal ini".

Oleh karena itu tidaklah mungkin bila rahasia jabatan itu didasarkan pada sumpah atau janji. Dan mula-mula harus sudah kita insyafi bahwa rahasia jabatan dokter terutama berpokok pada kewajiban moril yang sekali-kali tidak perlu didasarkan pada sumpah atau janji apapun.

Rahasia jabatan dokter ialah suatu hal yang secara intrinsik bertalian dengan segala pekerjaan yang bersangkutan dengan ilmu kedokteran seluruhnya. Oleh karena itu kita harus insyaf I pula bahwa semua orang yang dalam pekerjaannya bergaul atau sedikit-dikitnya mengetahui keadaan pasien, tetapi tidak atau belum mengucapkan sumpah/janji secara resmi,- sudah selayaknya berkewajiban juga untuk menunjung tinggi rahasia jabatan itu.

Mereka itu antara lain mahasiswa kedokteran, perawat dan karyawan bidang kesehatan lainnya. Selanjutnya yang ditinjau norma-norma hukum yang bersangkutan dengan rahasia jabatan. Pelanggaran norma-norma kesusilaan, seperti telah diuraikan di atas, tidak diancam oleh hukum, kecuali mungkin dihukum oleh masyarakat. Sedangkan pelanggaran norma hukum berakibat ancaman hukuman.

Hukuman umumnya dijatuhkan oleh hakim setelah soal yang bersangkutan menjadi perkara pengadilan dan terbukti adanya pelanggaran hukum. Cara mengadakan dan mengatur norma-norma hukum itu dalam berbagai negara berbeda-beda sehingga ada yang menimbulkan kebingungan pada yang berkepentingan. Hal itu disebabkan oleh susunan peraturan atau undang-undang yang bersangkutan dapat ditafsirkan berlainan dengan yang sebenarnya. Hukuman yang dapat dijatuhkan oleh hakim, dapat berupa hukuman pidana dan atau hukum perdata.

Untuk memahami soal rahasia jabatan yang ditinjau dan sudut hukum ini, ada baiknya kita bagi perilaku dokter dalam
  1. Perilaku yang bersangkutan dengan pekerjaan sehari-hari.
  2. Perilaku dalam keadaan khusus
Ad. a : Ada Perilaku yang bersangkutan dengan pekerjaan sehari-hari.
Dalam hal ini perlu diperhatikan ialah:
  1. Pasal 322 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
    1. Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpan karena jabatan atau pencariannya, balk sekarang maupun yang dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak enam ratus rupiah.
    2. Jika kejahatan dilakukan terhadap seorang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut diatas pengaduan orang itu. Undang-undang ni sudah selayaknya berlaku untuk setiap orang, yang atas pekerjaannya wajib menyimpan rahasia, bukan hanya untuk dokter pemerintah, dokter praktek swasta, maupun dokter yang telah pensiun dan atau tidak praktek lagi.
      Seorang dokter yang dikenal sebagai pembuka rahasia mungkin sekali prakteknya makin lama makin merosot sebagal akibat hukuman masyarakat.
      Ayat b pasal 322 KUHP in penting terutama berkenaan dengan rahasia jabatan dokter. Menurut ayat ini seorang dokter yang "membuka rahasia" tentang pasiennya tidak dengan sendirinya akan dituntut di muka pengadilan, melainkan hanya sesudah terhadapnya diadakan pengaduan oleh pasien yang bersangkutan.
  2. Pasal 1365 KUH Perdata
    Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian, mengganti kerugian tersebut.
    Seorang dokter berbuat salah kalau tanpa disadari "membuka rahasia" tentang penderitaannya yang kebetulan terdengar oleh majikan pasien itu, selanjutnya majikan itu melepaskan pegawai tersebut karena takut penyakitnya akan menulari pegawai-pegawai lainnya.

    Dengan demikian dokter dapat diajukan ke pengadilan karena pengaduan pasien itu.

    Selain hukum karena tindak pidana menurut pasal 322 KUH pidana, dokter itu dapat pula dihukum perdata dengan diwajibkan mengganti rugi.

    Pada hakekatnya adanya ancaman hukuman perdata ni menimbulkan berbagai soal yang sulit yang dapat terjadi dalam pekerjaan dokter sehari-hari. Tentang hal ni kelak akan diuraikan lebih lanjut.
  3. Sumpah (janji) dokter
    Sumpah dokter yang lafalnya sebagai pengganti pasal 36 Reglement F.D.V.G., Pemenintah No. 26 tahun 1960 dan diundangkan pada tanggal 2 Juni 1960. Sumpah mi sesual dengan pernyataan Geneva tahun1948 yang dimuat dengan asas Etik Kedokteran yang bersumber pada sumpah Hippocrates, ditambah dengan beberapa asas baru yang ditegakkan atas dasar pengalaman tentang kejahatan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II.

    Dengan berlakunya sumpah dokter baru itu, dapat dihapus segala pertentangan yang menjadi kekurangan utama lafal sumpah yang lama dalam Pasal 36 Reglement D.V.G., dan tidak lagi menimbulkan kebimbangan para dokter yang tidak menguasai asas rahasia jabatan. Selanjutnya Musyawarah Kerja Nasional Etik Kedokteran di Jakarta tahun 1981 telah mengusulan kepada pemerintah penyempurnaan lafal Sumpah Dokter tersebut.
  4. Dengan Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1966 tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran, Menteri Kesehatan dapat mengambil tindakan administratif terhadap pelanggaran wajib simpan rahasia itu, yang dapat dihukum menurut KUHP.
Ad.b Perilaku dalam keadaan khusus
Menurut hukum, setiap warga negara dapat dipanggil untuk didengar sebagai saksi. Selain itu, seorang yang mempunyai keahlian dapat juga dipanggil sebagai saksi ahli. Maka dapat terjadi bahwa seorang yang mempunyal keahlian umpamanya seorang dokter dipanggil sebagai saksi, sebagal ahli atau sekaligus sebagai saksi (expert witness). Sebagai saksi atau saksi ahli, mungkmn sekali ia diharuskan memberi keterangan tentang seseorang (umpamanya terdakwa) yang sebelum itu telah pernah menjadi pasien yang ditanganmnya. Ini berarti Ia seolah-olah melanggan rahasia jabatannya.

Kejadian yang bertentangan mi crapat dihindarkan karena adanya hak undur din dimana ia mendapat perlindungan hukum berdasarkan

Menurut Pasal 170 KUHP
  1. Mereka yang karena pekerjaan, harkat martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, dapat dibebaskan dan kewajiban untuk membeni keterangan sebagai saksi, yaitu tentang hal yang dipercayakan kepada mereka.
  2. Hakim menentukan sah atau tidaknya segala alasan untuk penmintaan tensebut, maka pengadilan negeri memutuskan apakah alasan yang dikemukakan oleh saksi atau saksi ahli untuk tidak berbicara itu, layak dan dapat ditenima atau tidak.
Penegakan hak undur din dapat dianggap sebagai pengakuan para ahli hukum, bahwa kedudukan jabatan itu harus dijamin sebaik-baiknya. Hal tersebut membebaskan seorang dokter untuk menjadi saksi ahIl dan kewajibannya untuk membuka rahasia jabatan, namun pembebasan itu tidak selalu datang dengan sendirinya.

Dalam hal ini mungkin sekali timbul pertentangan keras antana pendapat dokter dengan pendapat hakim, yakni bila hakim tidak dapat menerima alasan yang dikemukakan oleh dokter untuk menggunakan hak undur dirinya, karena ia berkeyakinan bahwa keterangan yang harus dibenikan itu melanggar rahasia jabatannya. Bagi dokter, pedoman yang harus menentukan sikapnya tetap ialah bahwa nahasia jabatan dokter itu pertamatama dan terutama adalah kewajiban moril yakni alasan untuk melepaskan rahasia jabatan dan pertimbangan sehat atas ada atau tidak adanya kepentingan hukum.

Umpamanya seorang dokten sebagai saksi harus membenikan keterangan mengenai seseonang yang telah diperiksa dan diobatinya karena mendenita luka-luka. Pada sidang pengadilan diketahui bahwa ternyata pasien itu adalah seorang penjahat besar yang melakukan tindakan pidananya. Keterangan dokter itu sangat diperlukan oleh pengadilan agar rangkaian bukti menjadi lengkap. Kita mudah mengerti bahwa dalam hal demikian dokten itu wajib membeni keterangan, agar masyarakat dapat dihindankan dan kejahatan-kejahatan yang lain yang mungkmn dilakukan bila Ia dibebaskan.

Pada peristiwa seperti tensebut di atas, kita harus sadar bahwa rahasia jabatan dokter bukanlah maksud untuk melmndungi kejahatan.

Golongan yang berpendinian mutlak-mutlakan, yang juga dalam hal serupa tidak sudi melepaskan rahasia jabatannya, bukan saja bertentangan dengan tujuan yaitu menjamin kepentingan umum, malahan sebaliknya membahayakannya.

Untuk mengetahui apakah juga ada penyelenggaraan pasal 322 KUHP yang dapat dibebaskan dan ancaman hukuman, perlu kita tinjau beberapa pasal dalam KUHP yang semuanya termasuk pelanggaran undangundang yang tidak dihukum.
Beberapa Pasal itu adalah:
  1. Pasal 48 KUHP
    Siapapun tak terpidana, jika melakukan peristiwa karena terdorong oleh keadaan terpaksa
  2. Pasal 50 KUHP
    Siapapun tak terpidana, jika peristiwa itu dilakukan untuk menjalankan ketentuan perundang-undangan.
  3. Pasal 51 KUHP
    • Siapapun tak terpidana jika melakukan peristiwa untu menjalankan sesuatu perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang untuk itu.
    • Perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang tidak membebaskan dan keadaan terpidana, kecuali dengan itikad baik pegawai yang dibawahnya itu menyangka bahwa penguasa itu berwenang untuk memberi perintah itu dan perintah menjalankan terletak dalam lingkungan kewajiban pegawai yang diperintah itu.
</LI>
Mengenai pasal 48 KUHP yang dalam bahasa Belanda yang asli : "Artikel 48 wet boek van strafrecht is hij, die een feit begaat waartoe hij door overmachti gedwongen".
Sayang sekali pasal yang sangat penting untuk tafsiran banyak soal yarn sulit mengenai rahasia jabatan dokter ini belum ada terjemahannya yang tepat ke dalam bahasa Indonesia terutama mengenai kata "overmacht". Dalam buku Engelbrecht, kitab undang-undang dan peraturan-peraturan serta undang undang dasar sementara terbitan 1954, kata "overmacht" diterjemahkan dengan "berat lawan". Dalam kitab Himpunan Perundang-Undangan Negara Republik Indonesia yang diterbitkan pada tahun 1956 oleh Kementerian Penerangan "Overmacht" diterjemahkan sebagai "suatu sebab paksaan". Untuk sementara dipergunakan kata yang dianggap tepat, yakni "adi paksa" yang didapat dari saudara Mr. Moedigdo Moeliono, pimpinan Lembaga Kriminologi Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat, Universitas Indonesia Jakarta.
Pertama-tama perlu ditegaskan bahwa yang dimaksud alam pasal 41 KUHP ini bukanlah "adi paksa mutlak" (absolut overmacht). Seorang mengalami adi paksa mutlak bila ia dihadapkan kepada kekerasan atau tekanan jasmani atau rohani sedemikan, hingga ia tidak berdaya lagi dan kehilangan kehendak (willoos) untuk tindakan pidana yang melakukan pelanggaran hukum.
Pada kenyataan adi paksa nisbi, yang kebanyakan terjadi karena adanya tekanan rohani, timbulnya keadaan terpaksa atau darurat, sehingga yang bersangkutan berbuat sesuatu yang pasti tidak akan diperbuatnya, jika keadaan terpaksa atau darurat itu tidak ada. Keadaan serupa ini menjadi sebab timbuInya pertentangan dalam jiwa orang yang bersangkutan (konflik) yang hanya dapat diatasi bila ia melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Hal ini biasa berarti pengorbanan kepentingan pihak lain.
Beberapa contoh praktek dan pertentangan serupa adalah:
  1. Seorang pengemudi yang menderita penyakit ayan (epilepsi), yang bilamana mendapatkan bangkitan serangan penyakitnya pada waktu Ia sedang melakukan tugasnya pasti sangat membahayakan keselamatan umum.
  2. Seorang guru yang menderita penyakit tuberkulosis dan menimbulkan bahaya akan menulari murid-muridnya pada waktu ia mengajar. Justru pada persoalan seperti digambarkan dalam keadaan contoh tersebut di atas, terdapat pertentangan tajam antara golongan penganut aliran mutlak dan golongan penganut aliran nisbi. Dalam kedua soal itu, golongan mutlak menganggap rahasia jabatan dokter sebagai faktor terpenting. Tidak perlu diadakan pertimbangan apakah dengan memperhatikan rahasia secara mutlak itu, ada kemungkinan bahwa kepentingan yang lain yang hakikatnya lebih utama dirugikan atau dikorbankan.Sebaliknya golongan nisbi berdasarkan kenyataan bahwa rahasia jabatan dokter berarti juga sendi utama bagi kepentingan masyarakat. Selalu mempertimbangkan hal itu agar dapat diambil sikap yang terbaik yang sesuai dengan makna rahasia jabatan dokter. Dalam perkembangannya, sebagian dokter cenderung menganut "adi paksa nisbi".

    Dalam hal demikian berbagai alasan yang dipergunakan untuk melepas rahasia jabatan harus kokoh dan kuat, sehingga dapat meyakinkan orang lain, termasuk hakim. Kalau berbagai alasan itu memang kuat dan meyakinkan, maka akhirnya atas kekuatan pasal 48 KUHP, dokter yang bersangkutan akan dibebaskan dariancaman hukuman pasal 322 KHUP. Sebelum mengambil tindakan, sebaiknya dokter yang bersangkutan berusaha agar risiko dan tindakannya menjadi seminimal mungkin.

    Sebagai contoh, pasien dengan penyakit yang sukar disembuhkan dapat diberi cuti terlebih dahulu sampai sembuh. Bila penyakitnya ternyata tidak dapat disembuhkan dan tetap merupakan bahaya bagi orang lain, maka sebelum membuka rahasia jabatan, dokter hendaknya memberikan penjelasan tentang penyakitnya dan akibatnya bagi orang lain sehingga pasien memahami keadaannya dan hubungannya dengan pekerjaannya. Bila rahasia jabatan terpaksa harus diungkapkan setelah segala ikhtiar dilakukan tanpa hasil, maka untuk pegawai negeri, hal inii hendaknya dokter tersebut mengirimkan surat rahasia kepada atasan pegawai negeri yang bersangkutan, kemudian atasan pegawai yang bersangkutan meminta pertimbangan Majelis Penguji Kesehatan (MPK). Dalam keadaan adipaksa serupa itu, kewajiban dokter ialah membenitahukan kepada majikan pasien bahwa Ia menggangap pasien penlu dipeniksa kesehatannya lebih lanjut. Dengan jalan mi MPK yang menunut Undang-Undang, tugasnya menguji kesehatan pegawal negeri, dapat melaporkan pendapat secara bebas. Tanpa melanggar KUHP pasal 322 KUHP maka keterangan tentang penyakit yang diuji itu, dapat diteruskan kepada majikannya.

    Diagnosa penyakit dan seorang karyawan tidak perlu diberitahukan kepada majikan karyawan tersebut. Cukuplah bila dokter yang bersangkutan menerangkan atas sumpah jabatan, bahwa karyawan yang dimaksud menderita penyakit yang tidak memungkinkan untuk bekerja terus menerus atau sementara, karena penyakitnya dapat menular membahayakan orang lain maupun dirinya sendiri. Misalnya seorang pengemudi yang menderita epilepsi dapat membahayakan diri maupun orang lain. Dokterjuga menasehatkan agar pegawai yang bersangkutan dibebaskan dari pekerjaannya yang saat ini dikerjakan, sesuai peraturan yang berlaku.

    Dalam kedudukan sebagai dokter Majelis Penguji Kesehatan, seorang Dokter dapat mengalami konflik kejiwaan. Hal ini dapat terjadi bila pasien yang diperiksanya juga merupakan pasien dalam praktek swasta yang dilakukan oleh dokter itu. Bila dokter tersebut memasukkan seluruh data yang diketahuinya tentang pasien, maka berarti ia melanggar rahasia jabatannya, sebaliknya bila tidak memasukkan secara Iengkap, laporannya sesuai dengan kebenarannya.

    Oleh karena itu hanya ada satu jalan yang dapat ditempuhnya, yaitu menolak untuk menguji setiap orang yang pernah menjadi pasiennya dan menyerahkannya kepada dokter lain. Seorang dokter yang meminta konsultasi mengenai seorang pasien, pada asasnya melanggar rahasia jabatan.

    Demikian juga tiap pengajar klinik pada fakultas kedokteran, dalam setiap pertemuan klinik yang disertai dengan demonstrasi pasien, pada asasnya melanggar rahasia jabatan. Hal ini biasanya tidak kita sadari karena kita anggap sudah selayaknya.

    Oleh karena itu, dalam pendidikan atau pertemuan klinik, seperti juga pada konsultasi, sebaiknya pasien diberitahu lebih dahulu dan dimintakan persetujuannya. Pelanggaran rahasia jabatan yang terjadi pada saat tersebut sebenarnya adalah hal-hal yang termasuk dalam keadaan adipaksa karena dalam hal ini tidak hanya menyangkut kepentingan yang lebih luas dan lebih besar. Tujuan akhir dan pendidikan dan pertemuan klinik tidak lain adaIah untuk membina dan memajukan ilmu kedokteran yang sebenarnya berorientasi kepada masyarakat yang lebih luas
  3. Pasal 50 KUHP
    Pasal 50 KUHP berbunyi:
    "Tidak boleh di hukum barang siapa melakukan perbuatan untuk menjalankan urusan undang-undang".Pasal 50 KUHP ini sering dikaitkan dengan kewajiban seorang dokter untuk melaporkan kelahiran, kematian dan penyakit menular. Kewajiban melapor penyakit menular di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 6 tahun 1962 tentang wabah, diundangkan pada tanggal 5 Maret1962 yang saat ini telah diubah dengan Undang-Undang Wabah No. tahun 1980.

    Mengenai hal ini dapat dibaca pasal-pasal yang mengatur kewajiban masyarakat dan tenaga kesehatan serta aparatur Pemerintah Daerah untuk melaporkan kejadian luar biasa dalam waktu yang singkat.
  4. Pasal 51 KUHP
    Pasal 51 KUHP berbunyi
    "Tidak boleh di hukum barang siapa melakukan perbuatan atau menjalankan perintah jabatan yang diberikan oleh pembesar yang berhak untuk itu".
    Pasal 51 KUHP terutama penting bagi seorang dokter yang mempunyai jabatan rangkap seperti dokter TNI/Polri yang juga menjabat sebagai anggota Majelis Penguji Kesehatan.

    Selaku seorang dokter, seorang dokter angkatan bersenjata wajib menyimpan rahasia jabatan dokter, namun di lain pihak sebagai seorang anggota TNI/Polri ia harus tunduk pada disiplin TNI/Polri dan taat perintah atasannya.


    Konflik tentang wajib simpan rahasia jabatan dapat terjadi misalnya pada keadaan sebagai berikut:
    Ia diperintah oleh atasannya untuk menyusun daftar nama perwira yang menderita penyakit sifilis. Kalau diantara perwira yang harus dicantumkan namanya dalarn daftar ternyata juga pernah menjadi pasien yang diperiksanya, maka ia harus memilih antara 2 jalan berikut :

  1. Menjunjung tinggi rahasia jabatan sebagai dokter tetapi tidak taat pada perintah militer; atau
  2. Taat kepada perintah militer tetapi melepaskan rahasia jabatan sebagai dokter.

Dalam hal yang demikian, yang dapat dijadikan pegangan ialah perhitungan dan pertimbangan yang matang untuk menentukan apa yang harus diutamakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar