20111117

PENYELESAIAN PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI BERUPA TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA

A. Latar Belakang
Pertumbuhan dan perkembangan masyarakat selalu seiring dengan semakin tumbuh dan berkembangnya segala aspek kebutuhan, termasuk dari segi kebutuhan akan kenyamanan dan keamanan. Perkembangan kemajuan masyarakat yang cukup pesat, seiring dengan merebaknya tuntutan akan penegakan supremasi hukum, hak asasi manusia, globalisasi, demokratisasi dan transparansi yang telah melahirkan paradigma baru dalam melihat tujuan, tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab bagi pihak-pihak yang terkait dengan penegakan hukum yang dalam hal ini khususnya adalah para aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia. Saat ini Kepolisian Negara Republik Indonesia dibebani harapan oleh masyarakat terhadap pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang harus semakin meningkat dan berorientasi pada masyarakat yang dilayaninya.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) belakangan ini terus diuji citranya akibat diterpa berbagai kasus-kasus seperti penyuapan, korupsi, Ham dan berbagai kasus pidana lainnya. Kasus terus bermunculan seperti tidak ada habisnya. Belum tuntas satu kasus, muncul kasus baru. Tapi saat ini opini masyarakat yang berkembang bahwa menganggap terkesan seolah setiap anggota Polri kebal hukum karena banyaknya kasus yang melibatkan polisi “menguap” sebelum sampai di persidangan. Masyarakat pasti masih mengingat kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jaringan radio dan alat komunikasi sebesar Rp 60,2 miliar atas laporan Blora Center. Kasus itu tidak terdengar lagi. Selanjutnya ada kasus tentang rekening 15 oknum perwira Polri yang ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diduga tidak wajar pun juga belum ketahuan hasilnya. Dana tidak wajar itu diduga diperoleh karena menyalahgunakan kewenangan saat menduduki jabatan “basah”. Kasus yang juga ramai digunjingkan publik adalah pelepasan kapal penyelundup bahan bakar minyak (BBM) di Jawa Timur. Dalam kasus ini, Kasat Polairud Polda Jatim, Kombes Toni Suhartono, dicopot dari jabatannya karena melepas kapal itu, yang katanya atas perintah Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Polisi Binarto.
Kasus lain yang tidak kalah menghebohkan adalah dugaan suap dalam penyidikan pembobolan dana Bank Negara Indonesia (BNI) yang disebut-sebut melibatkan mantan Kepala Polri, Jenderal Da'i Bachtiar. Kasus ini bermula saat Adrian Herling Waworuntu, pembobol BNI sebesar Rp 1,3 triliun, ditangguhkan penahanannya oleh penyidik Polri. Saat penangguhan penahanan itulah Adrian kabur ke Amerika Serikat, sekitar Oktober 2004. Kasus tersebut juga melibatkan mantan Direktorat Reserse Ekonomi Khusus, Brigjen Samuel Ismoko, yang telah diproses dan dikenakan penahanan. Memang Adrian telah dijatuhi pidana penjara seumur hidup, tetapi misteri di balik pelariannya menyisakan persoalan yang terus disoroti publik.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 Tanggal 1 Juli 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Akan tetapi banyaknya aturan yang mengikat Polri tersebut tidak menjamin tumbuhnya jiwa profesional dalam diri sebagian anggotanya.
Sikap dengan ''gaya hidup mewah'' bagi sebagian besar pejabat Polri yang jelas-jelas tidak sebanding dengan gaji dan tunjangan resmi yang diterima setiap bulan, dapat dipertanyakan. Sebuah fenomena yang amat kontroversi dengan kehidupan sederhana sebagian besar aparat kepolisian yang berpangkat menengah dan rendahan, terlebih yang tidak menduduki jabatan “basah”. Padahal cukup banyak anggota Polri yang baik, jujur, dan berotak cemerlang tetapi tidak mendapat kesempatan menduduki jabatan penting.
Berkaca dari berbagai kasus yang timbul, seharusnya Polri perlu memulai langkah baru dengan menghindarkan diri dari kesan menerapkan asas imunitas untuk melindungi sesama anggota korps dalam berbagai penyelewengan. Selama ini Polri sering dituding melindungi anggotanya yang tidak serius menangani kasus-kasus korupsi, ham, illegal logging, narkoba, perjudian, dan lainnya. Keanehan proses hukum kasus-kasus berskala besar yang menjadi perhatian publik di tubuh Polri, bukan lagi sekadar menyangkut oknum, melainkan Polri sebagai institusi. Untuk itu, Kepala Polri harus memulai ''tradisi baru'' untuk memihak dan menghargai anggota Polri yang bekerja sungguh-sungguh, jujur, dan berotak cemerlang.
Masyarakat sebenarnya berharap agar pengungkapan berbagai kasus yang menimpa anggota atau petinggi Polri, tidak hanya seperti selama ini. Bila tidak lagi dikontrol publik atau pers, kasusnya akan “menguap”. Pengungkapan untuk kasus-kasus besar terkesan melambat, bahkan hilang begitu saja, manakala suatu kasus terbentur pada polisi berpangkat tinggi. Berkaca pada pengalaman sebelumnya, masih minim keseriusan untuk betul-betul mengungkap berbagai kasus dan penyelewengan di tubuh Polri. Sinyalemen yang berkembang adanya semangat membela institusi (esprit de corps) yang terkesan sebagai ''kultur'' belum bisa dihilangkan sama sekali. Padahal, kultur tersebut merugikan reputasi Polri sebagai institusi penegak hukum.
B. Rumusan Masalah:t:hore:m::t:hori:r:
  1. Bagaimanakah bentuk-bentuk pelanggaran kode etik profesi Kepolisian ?
  2. Bagaimana penyelesaian terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran kode etik profesi kepolisian dan mengakibatkan terjadinya tindak pidana ?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar