20111117

kode etik polri

SETIAP ANGGOTA INSAN RASTRA SEWAKOTTAMA
1. Mengabdi kepada Nusa dan bangsa dengan penuh ketakwaan kepada
     Tuhan Yang Maha Esa.
 2. Berbakti demi keagungan nusa dan bangsa yang bersendikan Pancasila
      dan Undang-Undang Dasar 1945, sebagai kehormatan yang tinggi.
 3. Membela tanah air, mengamankan dan mengamalkan Pancasila dan
      Undang-Undang Dasar 1945 dengan tekad juang pantang menyerah.
 4. Menegakkan hukum dan menghormati kaidah-kaidah yang hidup dalam
      masyarakat secara adil dan bijaksana.
 5. Melindungi, mengayomi serta membimbing masyarakat sebagai wujud
      panggilan tugas pengabdian yang luhur.
————————————————————————————————————–
SETIAP ANGGOTA INSAN NAGARA JANOTTAMA
1. Berdharma untuk menjamin ketentraman umum bersama-sama warga
     masyarakat membina ketertiban dan keamanan demi terwujudnya
     kegairahan kerja dan kesejahteraan lahir dan batin.
 2. Menampilkan dirinya sebagai warga negara berwibawa dan dicintai oleh
      sesama warga negara.
 3. Bersikap disiplin, percaya tinggi, tanggung jawab, penuh keiklasan
      dalam tugas, kesungguhan serta selalu menyadari bahwa dirinya adalah
      warga masyarakat ditengah-tengah masyarakat.
 4. Selalu peka dan tanggap dalam tugas, mengembangkan kemampuan
      dirinya, menilai tinggi mutu kerja, penuh keaktifan dan efisiensi serta
      menempatkan kepentingan tugas secara wajar di atas kepentingan
      pribadinya.
 5. Memupuk rasa persatuan, kesatuan dan kebersamaan serta
      kesetiakawanan dalam lingkungan tugasnya maupun dalam lingkungan
      masyarakat.
 6. Menjauhkan diri dari sikap dan perbuatan tercela serta mempelopori
      setiap tindakan mengatasi kesulitan-kesulitan masyarakat
      sekelilingnya.
————————————————————————————————————–
SETIAP ANGGOTA INSAN YANA ANUCASANA DHARMA
 1. Selalu waspada, siap sedia dan sanggup menghadapi setiap
      kemungkinan dalam tugasnya.
 2. Mampu mengendalikan diri dari perbuatan-perbuatan penyalahgunaan
      wewenang.
 3. Tidak mengenal berhenti dalam memberantas kejahatan dan
      mendahulukan cara-cara pencegahan daripada penindakan secara
      hukum.
 4. Memelihara dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya
      memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat.
 5. Bersama-sama segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan
      lainnya dan peran serta masyarakat memelihara dan meningkatkan
      kemanunggalan Polri dan rakyat.
 6. Meletakkan setiap langkah tugas sebagai bagian dari pencapaian tujuan:j:
      pembangunan nasional sesuai amanat penderitaan rakyat.:t::e::p:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar