20111118

Setiap Dokter harus menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri. Penjelasan dan Pedoman Pelaksanaan

Pasal 4
Setiap Dokter harus menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri.
Penjelasan dan Pedoman PelaksanaanSeorang dokter harus sadar bahwa pengetahuan dan ketrampilan profesi yang dimilikinya adalah karena kanunia dan kemunahan Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu memuji diri adalah tidak patut.
a. Setiap perbuatan yang bersifat memuji diri.
  1. Mempergunakan gelar kesarjanaan yang dimiliki tidak menurut undangundang berarti melanggar Etik Kedoktenan. PP No. 30 tahun 1990 mengatur tentang gelar akademik dan gelar profesi. Setiap gelar dokter hendaknya mengindahkan peratunan inl. Apabila seorang dokter mempunyailebih dari satu gelar, maka gelar yang dicantumkan pada papan praktek adalah yang sesuai dengan jasa atau prakteknya.
  2. Tidak dibenarkan seorang dokter mengadakan wawancara dengan pers atau menulis karangan dalam majalah/harian untuk memperkenalkan dan mempromosikan cara ia mengobati sesuatu penyakit, karena orang awam yang membacanya tidak dapat menilai keberanannya.
  3. Satu-satunya tempat untuk mengumumkan sesuatu yang dianggap bermanfaat dalam bidang kedokteran ialah majalah kedokteran sehingga akan terbukti nanti apakah yang dikemukakan itu tahan kritik sesama ahli. Namun demikian, wawancara dan tulisan ilmiah yang berorientasi kepada masyarakat dan bersifat penyuluhan serta bendasarkan kejujuran ilmiah malahan sangat diharapkan dan seorang dokter.
  4. Masyanakat harus diberikan penerangan tentang berbagai kemungkinan yang tensedia dalam ilmu kedokteran, untuk mencegah pasien datang terlambat kepada dokten atau pergi ke tukang obat ("quacks"). Penerangan ini dapat dilakukan melalui ruangan (rubnik) kesehatan majalah/surat kaban harian.
    Hampir setiap majalah mempunyai ruang mengenai kesehatan, biasanya nuangan ini diasuh oleh seorang dokten.
    Tujuan rubrik tersebut ialah memberi penerangan kepada masyarakat supaya mereka dapat membantu usaha pemerintah mempertinggi derajat kesehatan.
  5. Setiap dokter yang menulis karangan yang bersitat mendidik ini, berjasa terhadap masyarakat. Tulisan itu akan bertentangan dengan Etik Kedokteran kalau dengan sengaja dibubuhi berbagai cerita tentang hasil pengobatan sendiri, karena menjadi iklan buat diri sendiri.
  6. Kode Etik tidak mengijinkan dokter memberi kesempatan kepada orang awam untuk menghadiri pembedahan.atau menyiarkan foto pembedahan dengan maksud memperkenalkan diri kepada khalayak ramai.
    Supaya jangan menyalahi etik, laporan foto tersebut hendaklah
  7. Sedapat-dapatnya dokter mencegah orang lain untuk menyiarkan nama dan hasil pengobatannya dalam surat kabar.
b. Dibenarkan Etik Kedokteran
  1. Memasang iklan yang wajar dalam harian pada waktu praktek dimulai, maksimal ukurannya dua kolom x 10 cm. Iklan dapat dipasang 3-4 kali pada permulaan praktek dan satu kali sewaktu praktek ditutup karena cuti dan satu kali sewaktu praktek dibuka kembali.Teks iklan ini sama dengan yang tercantum pada papan nama ditambah dengan alamat rumah dan telepon.
  2. Menggantungkan atau memancangkan papan nama di depan ruangan tempat praktek
    Papan nama berukuran 40x60 cm, tidak boleh melebihi 60x90 cm, cat putih dengan huruf hitam. Nama gelar yang sah dan jenis pelayanan sesuai dengan surat ijin praktek dan waktu praktek. Papan tersebut tidak boleh dihiasi warna atau penerangan yang bersifat iklan.

    Seandainya tempat praktek berlainan dengan tempat tinggal, dapat ditambah alamat rumah dan nomor telepon. Tidak dibenarkan dicantumkan di bawah nama, bermacam-macam keterangan seperti : "praktek umum terutama untuk anak-anak dan wanita, atau "tersedia pemeriksaan dan pengobatan sinar", dan sebagainya.

    Segala penjelasan seperti itu bersifat ikian dan tidak perlu, karena pada kata dokter tersimpul bahwa pemilik gelar itu ialah ahli dalam ilmu kedokteran yang cukup berpengetahuan untuk memberikan pengobatan atau nasehat kepada pasien penyakit apapun (lihat bagian konsultasi). Hanya dalam hal-hal tertentu saja, papan nama seseorang dokter dapat dipasang di persimpangan jalan yang menuju ke rumahnya dengan gambar tanda panah menunjukkan ke tempat praktek, dengan alasan untuk kemudahan mencari alamatnya.

    Kamar tunggu jangan berlebih-lebihan, boleh disediakan majalah, akan tetapi tidak perlu dengan minuman untuk menarik seperti tukang cukur menyediakan rokok dan sirup. Adalah suatu keinginan yang wajar apabila seorang dokter berusaha untuk hidup layak, tetapi hendaknya tetap menjaga dan mempertahankan martabatnya dalam menjalankan profesinya.
  3. Kertas resep, seperti halnya dengan papan pengenal praktek (papan nama) yang dibenarkan oleh Kode Etik Kedokteran ialah Ukuran maksimum 1/4 folio (10,5 x 16,5 cm) Mencantumkan nama gelar yang sah, jenis pelayanan sesuai SIP, No. SID/SP, alamat praktek, nomor telepon dan waktu praktek. Seandainya tempat praktek berlainan dengan tempat tinggal dapat ditambah alamat rumah dan nomor teleponnya.
Juga tidak dibenarkan mencantumkan keterangan lain terutama yang bersifat iklan dan tidak ada hubungannya dengan jenis pelayanan dokter tersebut.

Ketentuan-ketentuan pada kertas resep juga berlaku untuk surat keterangan dokter, amplop dokter, kwitansi dokter dan lain sebagainya.

Perlu dijaga supaya kertas resep dan surat keterangan dokter jangan sampai digunakan orang lain, sebagaimana kadang-kadang terjadi. Kertas resep para dokter kadang-kadang mudah ditiru, sehingga perlu pengamanan agar kita tidak terlibat dalam pemberian resep dan keterangan yang palsu yang dilakukan orang lain.
Pasal 5
Tiap perbuatan atau nasehat yang mungkin melemahkan daya tahan psikis maupun fisik hanya diberikan untuk kepentingan dan kebaikan pasien, setelah memperoleh persetujuan pasien.
Penjelasan dan pedoman pelaksanaannya.Seorang dokter berusaha menyembuhkan pasien dan penyakitnya dan memulihkan kembali kesehatannya. Hubungan fisik dan psikis/mental seseorang adalah erat. Oleh karena itu, cara menyembuhkan penyakit menupakan variasi dan pokok-pokok usaha dibawah ini yang dilaksanakan secara simultan (berbarengan).
Pokok-pokok usaha itu adalah:
  1. Menimbulkan dan mempertebal kepercayaan dan keyakinan pasien bahwa ia dapat sembuh. Mengalihkan perhatiannya ke hal yang bersifat memberi harapan. Optimisme perlu dipelihara.
  2. Mengusahakan tindakan yang digolongkan dalam usaha peningkatan kesehatan berdasarkan kenyataan bawa badan manusia mempunyai kekuatan sendiri untuk menangkis dan menyembuhkan penyakit Oleh karena itu, perlu diciptakan dan dipelihara suasana dan keadaan yang menunjang kekuatan tersebut.
  3. Menggunakan farmaka dan tindakan medis lain seperti pembedahan, penyinaran sinar X, sinar laser, dan sebagainya.
    Obat yang relatif baru seperti antibiotika, analgetik steroid, dan lain-lain cenderung mendorong dokter untuk menggunakan terapi kausal saja dengan hanya memberikan obat paten. Dengan demikian kurang memperhatikan usaha tersebut pada butir a dan b di atas yang sebenarnya tidak boleh ditinggalkan.
Memberikan obat perangsang atau sebaliknya hipnotik atau analgetik pada umumnya dapat melemahkan daya tahan pasien. Oleh karena itu, hanya diberikan atas indikasi yang dapat dipertanggung jawabkan. Harus dijaga supaya seorang pasien jangan menjadi pencandu obat.

Keadaan psikis/mental pasien harus diperhatikan sehingga penjelasan tentang penyakit pasien, harus dapat menimbulkan rasa percaya diri bahwa penyakitnya dapat sembuh atau gejala penyakit dapat berkurang. Kepercayaan itu dapat berkurang bila uraian tentang penyakit misalnya, keganasan, penyakit jantung, penyakit tekanan darah tinggi dan lain-lain tidak disertai uraian tentang penyembuhannya.

Penjelasan tentang penyakit pasien, tidak selalu perlu diberikan, tetapi bila diberikan harus diberitahukan dengan kadar yang sesuai dengan keadaan psikis mental pasien. Penjelasan hanus menumbuhkan/menunjang kepercayaan diri pasien bahwa ia dapat sembuh atau tidak akan bertambah parah. Selanjutnya harus diingat bahwa "KATA YANG TEPAT DIBERIKAN PADA WAKTU YANG TEPAT PULA" merupakan salah satu obat yang mujarab.
Pasal 6
Setiap dokter senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan tehnik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya serta hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Penjelasan dan Pedoman Pelaksanaan
Umumnya seorang dokter yang berpraktek tidak berkesempatan menguji khasiat suatu obat (baru). Sebab itu, lebih aman mempergunakan obat dan cara pengobatan yang telah diakui manfaatnya oleh dunia kedokteran.

Tentang berbagai penemuan baru, hendaknya dipelajari lebih dahulu segala pendapat dan pusat ilmu kedokteran tentang segala sifatnya.

Kode etik melarang mempergunakan usaha dan hasil orang lain tanpa menyebutkan sumbernya. Menyiarkan karangan orang lain seolah-olah pendapat sendiri sangat bertentangan dengan etik pengarang. ini namanya plagiat dan dilarang. Pengumuman/penyebarluasan suatu penemuan juga harus berhati hati, terutama yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Contoh:Pengumuman seorang pakar tentang penilaku seksual remaja dan suami yang diumumkan di media massa telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Pasal 7
Seorang dokter hanya memberi surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya.

Penjelasan dan Pedoman Pelaksanaan
Hampir setiap hari kepada seorang dokter diminta keterangan tertulis mengenai bermacam-macam hal antara lain, tentang :
  1. Cuti sakit
  2. Kelahiran dan kematian
  3. Cacat
  4. Penyakit menular
  5. Visum et repertum (pro justicia)
  6. Keterangan kesehatan untuk asuransi jiwa, untuk lamaran kerja, untuk kawin dan sebagainya.
  7. Lain-lain.
Hal yang perlu diperhatikan oleh seorang dokter pada waktu memberikan :
  1. Keterangan cuti sakit dan keterangan tentang tingkat cacat. Waspadalah terhadap sandiwara ("simulasi") melebih-lebihkan ("aggravi") mengenai sakit atau kecelakaan kerja. Berikan pendapat yang objektif dan logis serta dapat diuji kebenarannya.
  2. Keterangan kelahiran dan kematian
    Agar keterangan mengenai kelahiran/kematian diisi sesuai keadaan yang sebenarnya.Seorang dokter sesuai dengan Undang-Undang Wabah berkewajiban melaporkan adanya penyakit menular walaupun kadang-kadang keluarga tidak menyukainya.
  3. Visum et repertum (pro justicia)
    Kepolisian dan kejaksaan sering meminta visum et repertum kepada seorang dokter dalam hal perkara penganiayaan dan pembunuhan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Visum agar dibuatkan dengan teliti dan mudah dipahami berdasarkan apa yang dilihat. Selain itu visum et repertum haruslah objektif tanpa pengaruh dan yang berkepentingan dalam perkara itu.
  4. Laporan pengujian kesehatan untuk asuransi jiwa.
    1. Laporan dokter harus objektit jangan dipengaruhi oleh keinginan dan agen perusahaan asuransi yang bersangkutan atau calon yang bersangkutan.Laporan dokter harus objektit jangan dipengaruhi oleh keinginan dan agen perusahaan asuransi yang bersangkutan atau calon yang bersangkutan.
    2. Sebaiknya jangan menguji kesehatan seorang calon yang masih atau pernah menjadi pasiennya sendiri, untuk menghindarkan timbulnya kesukaran dalam mempertahankan rahasia jabatan.
    3. Jangan diberitahukan kepada calon tentang kesimpulan dan hasil pemeriksaan medik.
      Serahkan hal itu kepada perusahaan asuransi jiwa itu sendiri.
    4. Penyerahan informasi medik dan peserta asuransi jiwa dapat diserahkan kepada perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan bila ada persetujuan tertulis dan peserta asuransi yang bersangkutan.
  5. Keterangan mengenai kebaikan bahan makanan paten dan khasiat suatu obat. Seorang dokter boleh memberitahukan keterangan tentang bahan makanan paten dan kasiat suatu obat kalau segala syarat ilmiah sudah dipenuhi. Pemeriksaan dan keterangan mengenai suatu bahan makanan atau obat, sebaiknya diserahkan kepada lembaga pemerintah.
Pasal 7a
Seorang dokter harus, dalam setiap praktik medisnya, memberikan pelayanan medis yang kompeten dengan kebebasan teknis dan moral sepenuhnya, disertai rasa kasih sayang (compassion) dan penghormatan atas martabat manusia.
Pasal 7b
Seorang dokter harus bersikap jujur dalam berhubungan dengan pasien dan sejawatnya, dan berupaya untuk mengingatkan sejawatnya yang dia ketahui memiliki kekurangan dalam karakter atau kompetensi, atau yang melakukan penipuan atau penggelapan, dalam menangani pasien
Pasal 7c
Seorang dokter harus menghormati hak-hak pasien, hak-hak sejawatnya, dan hak tenaga kesehatan lainnya, dan harus menjaga ke percayaan pasien
Pasal 7d
Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup makluk insani.
Penjelasan dan Pedoman Pelaksanaan
Segala perbuatan dokter terhadap pasien bertujuan untuk memelihara kesehatan dan kebahagiannya. Dengan sendirinya ia harus mempertahankan dan memelihara kehidupan manusia.

Kadang-kadang dokter terpaksa harus melakukan operasi atau cara pengobatan tertentu yang membahayakan. Hal ini dapat dilakukan asal tindakan ini diambil setelah mempertimbangkan masak-masak bahwa tidak ada jalan/cara lain untuk menyelamatkan jiwa selain pembedahan. Sebelum operasi dimulai, perlu dibuat persetujuan tertulis lebih dahulu atau dan keluarga (informed consent). Sesuai peratunan Menteri Kesehatan tentang informed consent, batas umur yang dapat memberi informed consent adalah 18 tahun.

Tuhan Yang Maha Esa menciptakan seseorang yang pada suatu waktu akan menemui ajalnya. Tidak seorang dokterpun, betapapun pintarnya akan dapat mencegahnya.

Naluri yang terkuat pada setiap makhluk bernyawa, termasuk manusia ialah mempertahankan hidupnya. Untuk itu manusia diberi akal, kemampuan berpikir dan mengumpulkan pengalamannya, sehingga dapat mengembangkan ilmu pengetahuan dan usaha untuk menghindarkan diri dari bahaya maut. Semua usaha tersebut merupakan tugas seorang dokter. ia harus berusaha memelihara dan mempertahankan hidup makhluk insani. Ini berarti bahwa baik menurut agama, Undang-Undang Negara, maupun Etik Kedokteran, seorang dokter tidak diperbolehkan :
  1. Mengugurkan kandungan (abortus provocatus)
  2. Mengakhiri hidup seorang pasien yang menurut ilmu dan pengetahuan tidak mungkin akan sembuh lagi (euthanasia).
Sudah banyak buah pikiran dan pendapat tentang abortus provocatus yang diumumkan oleh berbagai ahli dalam berbagai macam bidang seperti agama, kedokteran, sosial, hukum, eugenetika dan sebagainya. Ikatan Dokten Indonesia sendiri telah mengadakan simposium tentang abortus yang meninjau masalah dan berbagai sudut.

Pada umumnya, setiap negara mempunyai undang-undang yang melarang abortus provokatus (penggugunan kandungan). Abortus provocatus dapat dibenarkan sebagai pengobatan, apabila menupakan satu-satunya jalan untuk menolong jiwa ibu dan bahaya maut (abortus provocatus therapeuticus). Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan, diperjelas tentang hal ini.

Indikasi medik ini dapat berubah-ubah menurut perkembangan ilmu kedokteran. Beberapa penyakit seperti hipertensi, tuberkulosis dan sebagainya tidak lagi dijadikan indikasi untuk melakukan abortus.

Sebaliknya ada pula negara yang membenarkan indikasi sosial, humaniter dan eugenetik, seperti misalnya di Swedia dan Swiss yaitu bukan semata-mata untuk menolong ibu, melainkan juga mempertimbangkan demi keselamatan anak, baik jasmaniah maupun rohaniah.

Keputusan untuk melakukan abortus provocatus therapeuticus harus dibuat oleh sekurang-kurangnya dua dokter dengan persetujuan tertulis dan wanita hamil yang bersangkutan, suaminya dan atau keluarganya yang terdekat. Hendaknya dilakukan dalam suatu rumah sakit yang mempunyai cukup sarana untuk melakukannya.

Menurut penyelidikan, abortus provocatus paling sering tenjadi pada golongan wanita bersuami, yang telah sering melahirkan, keadaan sosial dan keadaan ekonomi rendah. Ada harapan abortus provocatus di kalangan wanita bersuami ini akan berkurang jika program keluarga berencana sudah dipraktekkan dengan tertib. Setiap dokter perlu berperan serta untuk membantu suksesnya program keluanga berencana ini.

Mengenai euthanasia, ternyata dapat digunakan dalam tiga arti, yaitu :
  1. Berpindah ke alam baka dengan tenang dan aman tanpa penderitaan dan bagi yang beriman dengan nama Allah di bibir.
  2. Waktu hidup akan berakhir (sakaratul maut) penderitaan pasien diperingan dengan memberi obat penenang.
  3. Mengakhiri penderitaan dan hidup pasien dengan sengaja atas permintaan pasien sendiri dan keluanganya.
Pada suatu saat seorang dokter mungkin menghadapi penderitaan yang tidak tertahankan, misalnya karena kanker dalam keadaan yang menyedihkan, kurus kering bagaikan tulang di bungkus kulit, menyebarkan bau busuk, menjerit-jerit kesakitan dan sebagainya. Orang yang berpendirian pro euthanasia dalam butir c, akan mengajukan supaya pasien di beri saja morphin dalam dosis lethal, supaya ia bebas dan penderitaan yang berat itu.

Di beberapa negara Eropa dan Amerika sudah banyak terdengan suara yang pro-euthanasia. Mereka mengadakan gerakan yang mengukuhkannya dalam undang-undang.

Sebaliknya mereka yang kontra euthanasia berpendirian bahwa tindakan demikian sama dengan pembunuhan.

Kita di Indonesia sebagai umat yang beragama dan benfalsafah/berazaskan Pancasila percaya pada kekuasaan mutlak dan Tuhan Yang Maha Esa. Segala sesuatu yang diciptakannya serta penderitaan yang dibebankan kepada makhluknya mengandung makna dan maksud tertentu. Dokter harus mengerahkan segala kepandaiannya dan kemampuannya untuk meringankan penderitaan dan memelihara hidup akan tetapi tidak untuk mengakhirinya.

Demikian pula percobaan pada binatang, kalau perlu dikorbankan, harus dihindari sedapat mungkin penderitaan sakitnya. Percobaan pada binatang harus mengikuti petunjuk dalam kode etik penelitian Deklarasi Helsinki.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar