Syarat sahnya Perjanjian
Pasal 1320 BW
1. Kehendak yang bebas, kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian harus mempunyai kehendak/kemauan yang bebas untuk melakukan perjanjian yang kehendak tersebut harus dinyatakan dalam perjanjian. Kehendak yang bebas adalah kehendak/kemauan yang dinyatakan secara bebas tanpa ada paksaan (dwang), kekhilafan (dwaling), dan penipuan (bedrog).
2. Cakap untuk membuat perjanjian, kedua belah pihak harus cakap dalam melakukan perbuatan hukum, seseorang yang belum dewasa dan dibawah pengampuan (curatele) oleh undang-undang dinyatakan tidak cakap melakukan perbuatan hukum.
3. Mengenai suatu hal tertentu yang diperjanjikan, objek yang diperjanjikan harus suatu hal atau benda yang jelas atau tertentu. Mengenai barang yang diperjanjikan minimal harus ditentukan jenisnya.
4. Sebab yang halal, sebab yang halal di sini yang dimaksud adalah tujuan yang diperbolehkan atau tidak melanggar undang-undang. Suatu perjanjian harus mempunyai tujuan yang dikehendaki oleh kedua pihak dalam perjanjian. Perjanjian yang dibuat dengan tujuan palsu atau dibuat dengan tujuan pura-pura untuk menyembunyikan yang sebenarnya tidak diperbolehkan.
BAHASA KONTRAK
1. Bahasa yang terang sehingga tidak ambiguity.
2. Kalimat yang terang.
3. memakai bahasa yang baik dan benar.
4. sebanyak mungkin menggunakan terminologi yang sering dipakai dalam bahasa kontrak.
5. apabila bahasa terjemahan yang tidak dapat dielakkan, harus dicari padanannya yang tepat dalam bahasa Indonesia. Misalnya “whereas” diterjemahkan “bahwa”.
Karakteristik Bahasa Kontrak
1. Redudent atau berlebihan.
Contoh, “untuk dan atas nama dirinya sendiri….” Tujuannya adalah:
a. mempertegas makna;
b. memberikan sebanyak mungkin perlindungan.
2. Pilihan kata yang menggigit.
Contoh, “mutlak”, “semata-mata”.
3. Acuan yang jelas.
Setiap kata mengacu ke kata/kaliman lain, harus jelas kata tersebut mengacu ke kata/kalimat yang mana (me-refer ke mana).
4. Bahasa terjemahan, terutama digunakan untuk istilah yang tidak ada padannya dalam bahasa Indonesia.
5. Istilah-istilah khusus, misalnya, “…berlaku sebagai Bapak rumah yang baik”. (dalam Perjanjian Sewa Menyewa).
6. Permudah operasionalisasi, contoh, tentang ganti rugi diformulasikan ” ……denda keterlambatan sebesar Rp …………. per hari).
7. Mencari pedoman/patokan, misalnya dalam sewa beli kata “sepantasnya” dalam potongan harga.
8. Lebih khidmat, contoh, “….bertanggung jawab secara hukum”. “telah ditandatangani dengan meterai cukup”.
DETIL KONTRAK
Isi kontrak
o Tergantung apa yang akan disepakati para pihak (dibuat sedetil mungkin).
o Memformulasikan:
1. Titel kontrak, diikuti nomor kontrak.
2. Para pihak yang membuat kontrak.
3. Kesepakatan para pihak.
4. Objek kontrak.
5. Hak dan kewajiban para pihak.
6. Pola-pola penyelesaian sengketa.
7. Domisili.
8. Biaya hukum.
9. Tempat ditandatangani kontrak (locus contractus)
Ad.1 Titel Kontrak
Merupakan hubungan hukum yang mengikat para pihak yang membuat kontrak.
Contoh:
PERJANJIAN SEWA BELI KENDARAAN BERMOTOR
Nomor: 1234/SB-NM/VIII/2009
Nomor:
- Tidak ada pembakuan
- Nomor agenda perusahaan atau pihak yang membuat transaksi.
- Kode transaksi dan perusahaan.
- Bulan pada saat kontrak dibuat (romawi)
- Tahun pembuatan kontrak.
Ad. 2 Para Pihak
Sebelum para pihak, dibawah titel ditulis:
“Pada hari ini …………………. tanggal …………. (dengan huruf), bulan ………… (dengan huruf) tahun ………………….(dengan huruf), yang bertanda tangan di bawah ini:
Kemudian baru para pihak, unsur-unsurnya:
a. nama (lengkap dan sah sesuai KTP)
b. umur
c. pekerjaan (kapasitas para pihak)
d. alamat (sesuai KTP)
e. penegasan untuk siapa para pihak bertindak untuk diri sendiri atau badan hukum yang diwakili atau atas nama orang lain.
f. Bertindak sebagai apa: Yang Menyewa/Pihak I atau Yang Menyewakan/Pihak II.
Ad. 3 Kesepakatan
“Kesepakatan” salah satu syarat sahnya perjanjian, biasanya diformulasikan dengan:
“Pihak I sepakat dan setuju menjual kepada Pihak II dan Pihak II sepakat dan setuju membeli dari Pihak I”.
Ad. 4 Objek
Objek perjanjian biasanya diformulasikan setelah kesepakatan, namun ada juga yang diformulasikan pada bagian sendiri (pasal tersendiri). Namun mengingat asas obligatoir sebaiknya dijadikan satu dengan kesepakatan.
Contoh pada perjanjian sewa beli kendaraan bermotor.
“Pihak I dan Pihak II sepakat dan setuju untuk mengikatkan diri dalam hubungan hukum sewa beli sebuah kendaraan bermotor
Jenis : ………………………….
Merk : ………………………….
Tipe : ………………………….
Tahun : ………………………….
Kondisi : ………………………….
Jumlah : ………………………….
Warna : ………………………….
No. Rangka : …………………………
No. Mesin : ………………………….
No. BPKB : ………………………….
No. Polisi : ………………………….
BPKB a/n : ………………………….
Penjual : ………………………….
Ad 5 Hak dan Kewajiban
Tergantung pada perjanjian yang dibuat oleh para pihak.
- Harga
a. nominal harga
b. apabila harga dibayar dengan diangsur perlu ditegaskan pembayarannya (uang muka, berapa kali angsuran, besarnya angsuran).
- Tata cara pembayaran
a. alat bayar (tunai, cek atau lainnya)
b. tempat pembayaran dilakukan
c. kapan pembayaran dilakukan
d. kepada siapa pembayaran dilakukan
e. siapa yang melakukan pembayaran
f. sanksi keterlambatan pembayaran
g. bukti pembayaran
- Tata cara penyerahan barang
a. siapa yang menyerahkan barang
b. siapa yang menerima barang
c. kapan dilakukan penyerahan
d. di mana penyerahan dilakukan
e. siapa yang menanggung biaya penyerahan
- Sanksi-sanksi
Cara-cara penyelesaian apabila pelaksanaan perjanjian terjadi wanprestasi maka perlu ada sanksi-sanksi yang ditetapkan.
Ad. 6 Pola-pola Penyelesaian sengketa
Penyelesaian sengketa dalam pelaksanaan perjanjian diselesaikan dengan kekeluargaan, arbitrasi, pengadilan atau lainnya.
Ad.7 Domisili
Memilih tempat kedudukan hukum berdasarkan kemudahan bagi yang berperkara apabila terjadi pelanggaran perjanjian.
Ad. 8 Biaya Hukum
Biaya hukum harus ditegaskan saiapa yang menanggung biaya meterai dan biaya-biaya lain sehubungan dengan pembuatan kontrak.
Ad. 9 Tempat ditandatangani kontrak
Memuat kapan dan dimana perjanjian ditandatangani sebutkan para pihak (untuk persetujuan) dan saksi (kalau ada )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar