Data
tersebut ternyata sejalan dengan data statistik yang menunjukkan bahwa
mayoritas orang Amerika (62 %)? berpendirian bahwa hubungan seksual
dengan pasangan lain, sah-sah saja dilakukan. Mereka beralasan toh orang
lain melakukan hal yang serupa dan semua orang melakukannya (James
Patterson dan Peter Kim, 1991, The Day America Told The Thruth dalam Dr.
Muhammad Bin Saud Al Basyr, Amerika di Ambang Keruntuhan, 1995, hal.
19).
Bagaimana
di Indonesia ? Di negeri yang mayoritas penduduknya muslim ini, sayang
sekali ada gejala-gejala memprihatinkan yang menunjukkan bahwa pelaku
aborsi jumlahnya juga cukup signifikan. Memang frekuensi terjadinya
aborsi sangat sulit dihitung secara akurat, karena aborsi buatan sangat
sering terjadi tanpa dilaporkan kecuali jika terjadi komplikasi,
sehingga perlu perawatan di rumah sakit. Akan tetapi, berdasarkan
perkiraan dari BKBN, ada sekitar 2.000.000 kasus aborsi yang terjadi
setiap tahunnya di Indonesia. Berarti ada 2.000.000 nyawa yang dibunuh
setiap tahunnya secara keji tanpa banyak yang tahu (Aborsi.net). Pada 9
Mei 2001 Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (waktu itu) Dra. Hj.
Khofifah Indar Parawansa dalam Seminar “Upaya Cegah Tangkal terhadap
Kekerasan Seksual Pada Anak Perempuan” yang diadakan Lembaga
Perlindungan Anak (LPA) Jatim di FISIP Universitas Airlangga? Surabaya
menyatakan, “Angka aborsi saat ini mencapai 2,3 juta dan setiap tahun
ada trend meningkat.� (www.indokini.com).? Ginekolog dan Konsultan
Seks, dr. Boyke Dian Nugraha, dalam seminar �Pendidikan Seks bagi
Mahasiswa� di Universitas Nasional Jakarta, akhir bulan April 2001
lalu menyatakan, setiap tahun terjadi 750.000 sampai 1,5 juta aborsi di
Indonesia (www.suarapembaruan.com).
Dan
ternyata pula, data tersebut selaras dengan data-data pergaulan bebas
di Indonesia yang mencerminkan dianutnya nilai-nilai kebebasan yang
sekularistik. Mengutip hasil survei yang dilakukan Chandi Salmon Conrad
di Rumah Gaul binaan Yayasan Pelita Ilmu Jakarta, Prof. Dr. Fawzia Aswin
Hadis pada Simposium Menuju Era Baru Gerakan Keluarga Berencana
Nasional, di Hotel Sahid Jakarta mengungkapkan ada 42 % remaja yang
menyatakan pernah berhubungan seks; 52 % di antaranya masih aktif
menjalaninya. Survei ini dilakukan di Rumah Gaul Blok M, melibatkan 117
remaja berusia sekitar 13 hingga 20 tahun. Kebanyakan dari mereka (60 %)
adalah wanita. Sebagian besar dari kalangan menengah ke atas yang
berdomisili di Jakarta Selatan (www.kompas.com).
Berdasarkan
hal ini, dapat disimpulkan bahwa aborsi memang merupakan problem sosial
yang terkait dengan paham kebebasan (freedom/liberalism) yang lahir
dari paham sekularisme, yaitu pemisahan agama dari kehidupan (Abdul
Qadim Zallum, 1998).
Terlepas
dari masalah ini, hukum aborsi itu sendiri memang wajib dipahami dengan
baik oleh kaum muslimin, baik kalangan medis maupun masyarakat umumnya.
Sebab bagi seorang muslim, hukum-hukum Syariat Islam merupakan standar
bagi seluruh perbuatannya. Selain itu keterikatan dengan hukum-hukum
Syariat Islam adalah kewajiban seorang muslim sebagai konsekuensi
keimanannya terhadap Islam. Allah SWT berfirman :
“Maka
demi Tuhanmu, mereka pada hakikatnya tidak beriman hingga mereka
menjadikan kamu (Muhammad) sebagai pemutus perkara yang mereka
perselisihkan di antara mereka.� (TQS An Nisaa` 65)
“Dan
tidak patut bagi seorang mu`min laki-laki dan mu`min perempuan, jika
Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi
mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.� (TQS Al Ahzab 36)
Sekilas Fakta Aborsi
Aborsi
secara umum adalah berakhirnya suatu kehamilan (oleh akibat-akibat
tertentu) sebelum buah kehamilan tersebut mampu untuk hidup di luar
kandungan. (JNPK-KR, 1999) (www.jender.or.id) Secara lebih spesifik,
Ensiklopedia Indonesia memberikan pengertian aborsi sebagai berikut :
“Pengakhiran kehamilan sebelum masa gestasi 28 minggu atau sebelum janin
mencapai berat 1.000 gram.” Definisi lain menyatakan, aborsi adalah
pengeluaran hasil konsepsi pada usia kehamilan kurang dari 20 minggu
atau berat janin kurang dari 500 gram. Aborsi merupakan suatu proses
pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh
(Kapita Seleksi Kedokteran, Edisi 3, halaman 260). Dalam dunia
kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu:
1. Aborsi Spontan/ Alamiah atau Abortus Spontaneus
2. Aborsi Buatan/ Sengaja atau? Abortus Provocatus Criminalis
3. Aborsi Terapeutik/ Medis atau? Abortus Provocatus Therapeuticum
Aborsi
spontan/ alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan
disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma.
Aborsi
buatan/ sengaja/ Abortus Provocatus Criminalis adalah pengakhiran
kehamilan sebelum usia kandungan 20 minggu atau berat janin kurang dari
500 gram sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh
calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau
dukun beranak).
Aborsi
terapeutik / Abortus Provocatus therapeuticum adalah pengguguran
kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik. Sebagai contoh,
calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi
menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik
calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas
pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa
(www.genetik2000.com).
Pelaksanaan
aborsi adalah sebagai berikut. Kalau kehamilan lebih muda, lebih mudah
dilakukan. Makin besar makin lebih sulit dan resikonya makin banyak bagi
si ibu, cara-cara yang dilakukan di kilnik-klinik aborsi itu
bermacam-macam, biasanya tergantung dari besar kecilnya janinnya.
1.
Abortus untuk kehamilan sampai 12 minggu biasanya dilakukan dengan MR/
Menstrual Regulation yaitu dengan penyedotan (semacam alat penghisap
debu yang biasa, tetapi 2 kali lebih kuat).
2. Pada janin yang lebih besar (sampai 16 minggu) dengan cara Dilatasi & Curetage.
3.
Sampai 24 minggu. Di sini bayi sudah besar sekali, sebab itu biasanya
harus dibunuh lebih dahulu dengan meracuni dia. Misalnya dengan cairan
garam yang pekat seperti saline.? Dengan jarum khusus,? obat itu
langsung? disuntikkan? ke dalam rahim,? ke dalam air ketuban,
sehingga anaknya keracunan,? kulitnya terbakar, lalu mati.?
4.
Di atas 28 minggu biasanya dilakukan dengan suntikan prostaglandin
sehingga terjadi proses kelahiran buatan dan anak itu dipaksakan untuk
keluar dari tempat pemeliharaan dan perlindungannya.
5. Juga dipakai cara operasi Sesaria seperti pada kehamilan yang biasa (www.genetik2000.com).
Dengan
berbagai alasan seseorang melakukan aborsi tetapi alasan yang paling
utama adalah alasan-alasan non-medis. Di Amerika Serikat alasan aborsi
antara lain :
1. Tidak ingin memiliki anak karena khawatir menggangu karir, sekolah, atau tanggung jawab yang lain (75%)
2. Tidak memiliki cukup uang untuk merawat anak (66%)
3. Tidak ingin memiliki anak tanpa ayah (50%)
Alasan
lain yang sering dilontarkan adalah masih terlalu muda (terutama mereka
yang hamil di luar nikah), aib keluarga, atau sudah memiliki banyak
anak. Ada orang yang menggugurkan kandungan karena tidak mengerti apa
yang mereka lakukan. Mereka tidak tahu akan keajaiban-keajaiban yang
dirasakan seorang calon ibu, saat merasakan gerakan dan geliatan anak
dalam kandungannya.
Alasan-alasan
seperti ini juga diberikan oleh para wanita di Indonesia yang mencoba
meyakinkan dirinya bahwa membunuh janin yang ada di dalam kandungannya
adalah boleh dan benar. Semua alasan-alasan ini tidak berdasar.
Sebaliknya,
alasan-alasan ini hanya menunjukkan ketidak pedulian seorang wanita,
yang hanya mementingkan dirinya sendiri (www.genetik2000.com). Data ini
juga didukung oleh studi dari Aida Torres dan Jacqueline Sarroch Forrest
(1998) yang menyatakan bahwa hanya 1% kasus aborsi karena perkosaan
atau incest (hubungan intim satu darah), 3% karena membahayakan nyawa
calon ibu, dan 3% karena janin akan bertumbuh dengan cacat tubuh yang
serius. Sedangkan 93% kasus aborsi adalah karena alasan-alasan yang
sifatnya untuk kepentingan diri sendiri termasuk takut tidak mampu
membiayai, takut dikucilkan, malu, atau gengsi (www.genetik2000.com).
Aborsi Menurut Hukum Islam
Abdurrahman
Al Baghdadi (1998) dalam bukunya Emansipasi Adakah Dalam Islam halaman
127-128 menyebutkan bahwa aborsi dapat dilakukan sebelum atau sesudah
ruh (nyawa) ditiupkan. Jika dilakukan setelah setelah ditiupkannya ruh,
yaitu setelah 4 (empat) bulan masa kehamilan, maka semua ulama ahli
fiqih (fuqoha) sepakat akan keharamannya. Tetapi para ulama fiqih
berbeda pendapat jika aborsi dilakukan sebelum ditiupkannya ruh.
Sebagian memperbolehkan dan sebagiannya mengharamkannya.
Yang
memperbolehkan aborsi sebelum peniupan ruh, antara lain Muhammad Ramli
(w. 1596 M) dalam kitabnya An Nihayah dengan alasan karena belum ada
makhluk yang bernyawa. Ada pula yang? memandangnya makruh, dengan
alasan karena janin sedang mengalami pertumbuhan.
Yang
mengharamkan aborsi sebelum peniupan ruh antara lain Ibnu Hajar (w.
1567 M) dalam kitabnya At Tuhfah dan Al Ghazali dalam kitabnya Ihya`
Ulumiddin. Bahkan Mahmud Syaltut, mantan Rektor Universitas Al Azhar
Mesir berpendapat bahwa sejak bertemunya sel sperma dengan ovum (sel
telur) maka aborsi adalah haram, sebab sudah ada kehidupan pada
kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi
makhluk baru yang bernyawa yang bernama manusia yang harus dihormati dan
dilindungi eksistensinya. Akan makin jahat dan besar dosanya, jika
aborsi dilakukan setelah janin bernyawa, dan akan lebih besar lagi
dosanya kalau bayi yang baru lahir dari kandungan sampai dibuang atau
dibunuh? (Masjfuk Zuhdi, 1993, Masail Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum
Islam, halaman 81; M. Ali Hasan, 1995, Masail Fiqhiyah Al Haditsah Pada
Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, halaman 57; Cholil Uman, 1994,
Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern, halaman 91-93;
Mahjuddin, 1990, Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang Yang Dihadapi
Hukum Islam Masa Kini, halaman 77-79).
Pendapat
yang disepakati fuqoha, yaitu bahwa haram hukumnya melakukan aborsi
setelah ditiupkannya ruh (empat bulan), didasarkan pada kenyataan bahwa
peniupan ruh terjadi setelah 4 (empat) bulan masa kehamilan. Abdullah
bin Mas’ud berkata bahwa Rasulullah SAW telah bersabda :
“Sesungguhnya
setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari
dalam bentuk �nuthfah’, kemudian dalam bentuk �alaqah’ selama
itu pula, kemudian dalam bentuk �mudghah’ selama itu pula, kemudian
ditiupkan ruh kepadanya.� (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan
Tirmidzi)
Maka
dari itu, aborsi setelah kandungan berumur 4 bulan adalah haram, karena
berarti membunuh makhluk yang sudah bernyawa. Dan ini termasuk dalam
kategori pembunuhan yang keharamannya antara lain didasarkan pada
dalil-dalil syar’i berikut. Firman Allah SWT :
“Dan
janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena kemiskinan. Kami akan
memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.� (TQS Al An’aam : 151)
“Dan
janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut miskin. Kami akan
memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.� (TQS Al Isra` : 31 )
“Dan
janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya)
melainkan dengan (alasan) yang benar (menurut syara’).� (TQS Al
Isra` : 33)
“Dan apabila bayi-bayi yang dikubur hidup-hidup itu ditanya karena dosa apakah ia dibunuh.� (TQS At Takwir : 8-9)
Berdasarkan
dalil-dalil ini maka aborsi adalah haram pada kandungan yang bernyawa
atau telah berumur 4 bulan, sebab dalam keadaan demikian berarti aborsi
itu adalah suatu tindak kejahatan pembunuhan yang diharamkan Islam.
Adapun
aborsi sebelum kandungan berumur 4 bulan, seperti telah diuraikan di
atas, para fuqoha berbeda pendapat dalam masalah ini. Akan tetapi
menurut pendapat Abdul Qadim Zallum (1998) dan Abdurrahman Al Baghdadi
(1998), hukum syara’ yang lebih rajih (kuat) adalah sebagai berikut.
Jika aborsi dilakukan setelah 40 (empat puluh) hari, atau 42 (empat
puluh dua) hari dari usia kehamilan dan pada saat permulaan pembentukan
janin, maka hukumnya haram. Dalam hal ini hukumnya sama dengan hukum
keharaman aborsi setelah peniu?¬pan ruh ke dalam janin. Sedangkan
pengguguran kandungan yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya
boleh (ja’iz) dan tidak apa-apa. (Abdul Qadim Zallum, 1998, Beberapa
Problem Kontemporer Dalam Pandangan Islam : Kloning, Transplantasi
Organ, Abortus, Bayi Tabung, Penggunaan Organ Tubuh Buatan, Definisi
Hidup dan Mati,? halaman 45-56; Abdurrahman Al Baghdadi, 1998,
Emansipasi Adakah Dalam Islam, halaman 129 ).
Dalil syar’i yang menunjukkan bahwa aborsi haram bila usia janin 40 hari atau 40 malam adalah hadits Nabi SAW berikut :
“Jika
nutfah (gumpalan darah) telah lewat empat puluh dua malam, maka Allah
mengutus seorang malaikat padanya, lalu dia membentuk nutfah tersebut;
dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan
tulang belulangnya. Lalu malaikat? itu bertanya (kepada Allah),’Ya
Tuhanku, apakah dia (akan Engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau
perempuan ?’ Maka Allah kemudian memberi keputusan…” (HR. Muslim dari
Ibnu Mas’ud RA)
Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda :
“(jika nutfah telah lewat) empat puluh malam…”
Hadits
di atas menunjukkan bahwa permulaan penciptaan janin dan penampakan
anggota-anggota tubuhnya, adalah sete?¬lah melewati 40 atau 42 malam.
Dengan demikian, penganiayaan terhadapnya adalah suatu penganiayaan
terhadap janin yang sudah mempunyai tanda-tanda sebagai manusia yang
terpelihara darahnya (ma’shumud dam). Tindakan penganiayaan tersebut
merupakan pembunuhan terhadapnya.
Berdasarkan
uraian di atas, maka pihak ibu si janin, bapaknya, ataupun dokter,
diharamkan menggugurkan kandungan ibu tersebut bila kandungannya telah
berumur 40 hari.
Siapa
saja dari mereka yang melakukan pengguguran kandungan, berarti telah
berbuat dosa dan telah melakukan tindak kriminal yang mewajibkan
pembayaran diyat bagi janin yang gugur, yaitu seorang budak laki-laki
atau perempuan, atau sepersepuluh diyat manusia sempurna (10 ekor onta),
sebagaimana telah diterangkan dalam hadits shahih dalam masalah
tersebut. Rasulullah SAW bersabda :
“Rasulullah
SAW memberi keputusan dalam masalah janin dari seorang perempuan Bani
Lihyan yang gugur dalam keadaan mati, dengan satu ghurrah, yaitu seorang
budak laki-laki atau perempuan…” (HR. Bukhari dan Muslim, dari Abu
Hurairah RA) (Abdul Qadim Zallum, 1998).
Sedangkan
aborsi pada janin yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya
boleh (ja’iz) dan tidak apa-apa. Ini disebabkan bahwa apa yang ada dalam
rahim belum menjadi janin karena dia? masih berada dalam tahapan
sebagai nutfah (gumpalan darah), belum sampai pada fase penciptaan yang
menunjukkan ciri-ciri minimal sebagai manusia.
lihat di foto ini bayi pun di sof ini cirihas makanan canibal emang banyak la saya jumpai di daerah ente merantau banyak wanita aborsi dan banyak sekali anak anak sekolah hamil karna kurangnya pendidikan agama.dan anak2 sekolah cendrung sex bebas.dan lebih paranya lagi anak2 sekolah ngisaf bensin sepeda motor nya ngeri bro anak2 sekolah jaman sekarang ini
lihat di foto ini bayi pun di sof ini cirihas makanan canibal emang banyak la saya jumpai di daerah ente merantau banyak wanita aborsi dan banyak sekali anak anak sekolah hamil karna kurangnya pendidikan agama.dan anak2 sekolah cendrung sex bebas.dan lebih paranya lagi anak2 sekolah ngisaf bensin sepeda motor nya ngeri bro anak2 sekolah jaman sekarang ini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar